Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Tegaskan Girik Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Iing R. Sodikin Arifin menegaskan bahwa girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Sudah dicek. Aman," tanya Hakim.
Felicia pun menegaskan, tanah itu tak bersengketa atau dimiliki pihak lain.
"Aman. BPN bilang tidak ada tumpang tindih. Makanya saya berani menjalankan transaksi jual beli tanah itu," jawab Felicia.
Majelis hakim kembali bertanya, apakah proses transaksi jual beli tanah itu langsung dihadiri oleh Tonny Permana dan Suwantiti.
"Iya hadir langsung yang mulia," jawab Felicia.
Karena itulah, Felicia yang juga notaris dan pejabat PPAT saat transaksi itu dilaksanakan memastikan, proses balik nama sertifikat tanah dari Suwantiti ke Tonny Permana tak memiliki hambatan hingga sertifikat atas lahan itu terbit.
Alfi Rully Ruchiyat selaku penasihat hukum dari Ahmad Ghozali ikut menanyai Felicia.
Alfi meanyakan, memastikan apakah transaksi jual beli itu dihadiri oleh Tonny Permana dan Swantiti secara langsung atau tidak.
“Iya hadir,” tegas Felicia.
Usai persidangan, Alfi enggan menjawab pertanyaan dari awak media mengenai kepemilikan tanah dan letaknya apakah di wilayah Pantai Indah Kapuk II atau tidak.
"Saya tidak bisa menjawab. Saya hanya diberikan kuasa bicara di depan sidang," singkatnya.
Notaris/PPAT, Felicia yang menerbitkan AJB Tonny Permana turut menjelaskan lahan yang menjadi sengketa terletak di Salembaran Jaya.
Felicia mengaku telah mengecek ke BPN sebelum menerbitkan AJB dan tidak menemukan nama Ahmad Ghozali terkait kepemilikan lahan tersebut.
