Cerita Kriminal
Siang Bolong Nafsu Liar Guru Futsal Tak Terkontrol, Anak Didik Terbuai Rayuan Uang Jajan Rp100 Ribu
Siang bolong nafsu guru futsal ini tak bisa dikendalikan terhadap anak didiknya. Guru futsal berinisial PN (22) tega mencabuli dua anak didik pria.
TRIBUNJAKARTA.COM - Siang bolong nafsu liar guru futsal ini tak bisa dikendalikan terhadap anak didiknya.
Guru futsal berinisial PN (22) tega mencabuli dua anak didik pria yang masih duduk di bangku SMP.
Tidak tanggung-tanggung, pencabulan yang dilakukan PN dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Telaga Swidak Palembang.
Usai tertangkap, PN mengaku khilaf atas perbuatan bejat yang dijalankannya.
"Saya khilaf," kata PN, saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Rabu (9/3/2022).
Tindakan pencabulan itu bermula ketika tersangka mengirim pesan singkat ke seorang korban, yang ternyata adalah muridnya.
PN (22) oknum guru futsal yang melakukan aksi pencabulan terhadap dua remaja pria dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Ditreskrimum Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Rabu (9/3/2022).(Tribun Sumsel)
PN mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp 100 ribu bila menuruti keinginannya.
"Awalnya pesan saya tidak dibalas berhari-hari," ujar PN.
Baca juga: Pelatih Futsal Tak Bisa Kendalikan Nafsu, Nekat Lakukan Hal Terlarang di Pemakaman
"Terus kemudian dia yang nelepon saya. Katanya mau, ya sudah saya ajak janjian," ucapnya.
Korban mengajak temannya menemui PN.
Hingga akhirnya tindak pencabulan itu terjadi di area pemakaman TPU Telaga Swidak Plaju pada Jumat (14/1/2022), sekira pukul 12.00 WIB.
Pria ini mengaku tidak tahu kenapa bisa memilih area pemakaman sebagai tempat untuk melampiaskan aksi bejatnya.
Baca juga: Pelatih Futsal Rayu Korban Lanjutkan Hubungan Sesama Jenis
"Tidak tahu, saya khilaf," ujarnya.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka langsung pergi meninggal korban.
Kepada korban, pelaku beralasan mengambil uang yang dijanjikan.
Nyatanya tersangka langsung pergi meninggalkan kedua korban di area pemakaman tempat lokasi kejadian.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi cabul tersebut baru pertama kali dilakukan.
"Korban ini diiming-imingi uang oleh tersangka," ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang JO pasal 76 huruf D UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang NO. VI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Hukuman Berat Menanti Guru Futsal yang Berbuat Asusila ke Muridnya, Pengakuannya Jadi Sorotan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/cabulnya-guru-futsal.jpg)