Bupati Langkat Untung Rp 177,5 Miliar dari Perbudakan 600 Tahanan Kerangkeng

LPSK mendapati dugaan TPPO dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat. Bupati Langkat t untung Rp 177,5 Miliar dari 600 manusia kerangkeng.

Kolase Tribun Jakarta
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin seolah menghadirkan neraka di rumahnya sendiri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat. 

Entah apa yang dipikirkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dengan membuat kerangkeng manusia penuh penyiksaan di belakang rumahnya.

Baru-baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menguak sadisnya perlakuan petugas kerangkeng terhadap para penghuninya.

Baca juga: Bupati Langkat Menciptakan Neraka di Rumahnya: Penyiksaan Tak Manusiawi Dilakukan Setiap Hari

Tanpa peri kemanusiaan dan penuh kebiadaban, para tahanan kerangkeng disiksa sampai ada yang meninggal dunia.

Penyiksaan yang dilakukan pun tidak main-main.

Melebihi penjara, penghuni kerangkeng sampai disetrum dan kemaluannya disundut rokok.

Penganiayaan Ringan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, pihaknya menemukan adanya tindak pidana meliputi penganiayaan, penyiksaan, perbudakan, merendahkan martabat di kerangkeng Terbit Rencana.

Tindak pidana perdagangan orang hingga penistaan agama diduga melibatkan banyak pelaku mulai dari Terbit, pihak sipil, pegawai negeri sipil (PNS), hingga oknum anggota TNI-Polri.

Kondisi toilet di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022).
Kondisi toilet di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022). (TRIBUN MEDAN/FREDY)

"Kami buat dua kategori, penganiayaan sedang dan berat. Ini semua korban, semua orang dalam kerangkeng itu mengalami kekerasan," kata Edwin di kantor LPSK, Rabu (9/3/2022).

Penganiayaan ringan seperti ditampar, ditendang, dipaksa tidur beralas daun yang menyebabkan gatal, kepala diinjak, disiram air garam, hingga dibenamkan ke dalam kolam ikan.

Penganiayaan Berat

Sementara penganiayaan berat mencakup dipukul menggunakan selang kompresor, kunci inggris, batu, balok, palu, tubuh diteteskan plastik yang dibakar, disundut rokok, disetrum.

"Ada korban cacat, banyak korban cacat. Ada jari tangan putus, dibakar didada. Jadi baja ringan dibakar kemudian ditempelkan ke dada. Jari dipukul pakai palu sampai terbelah jarinya," ujarnya.

Kemudian ada korban yang mengalami pincang karena kaki dilempar ganco, empat gigi tanggal empat, jari kaki kanan dan kiri cacat karena didudukkan pada kursi besi, kemaluan disundut rokok.

Akibatnya belasan korban mengalami gangguan jiwa, stres lantaran setiap hari disiksa, diperbudak sebagai buruh dengan jam kerja nyaris 24 jam, dan diberi makan tidak layak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved