Besok 2 Anak Buah Kolonel Priyanto jadi Saksi Sidang Tabrak Lari dan Pembunuhan Sejoli Nagreg
Mereka dihadirkan karena ikut memindahkan tubuh korban dari lokasi kejadian di Jalan Raya Nagreg ke tepi jalan, hingga memindahkan korban ke mobil
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sidang kasus dugaan tabrak lari disertai pembunuhan yang dilakukan Kolonel Infantri Priyanto (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreng, Kabupaten Bandung pada pada 8 Desember 2021, kini memasuki babak pembuktian.
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akan menghadirkan Kopda Andreas Dwi Atmoko (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Koptu Ahmad Soleh (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) sebagai saksi perkara, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022) besok.
Diketahui, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh berada dalam satu mobil dan turut membantu aksi Kolonel Inf Priyanto.
Kedua anggota TNI AD itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan dalam perkara dan pengadilan terpisah.
"Kami sudah memanggil sembilan orang saksi untuk diperiksa besok. Di antaranya dua orang atas nama Kopda Andreas Dwi Atmoko sama Ahmad Soleh," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, di Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Anak Buahnya Sempat Memohon Jangan Buang Sejoli ke Sungai, Kolonel P Kekeh: Kita TNI, Jangan Panik
Baca juga: Tanpa Senyum, Panglima TNI Minta Seluruh Oknum TNI Pelanggar Hukum Diseret ke Polisi Militer
Andreas dan Ahmad dihadirkan karena berdasarkan penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mereka terlibat membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Ketiga pelaku membawa Handi dan Salsabila dalam mobil Isuzu Panther dari lokasi kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung hingga ke Sungai Serayu pada 8 Desember 2021.
"Kedua-duanya adalah sebagai saksi satu dan dua. Selanjutnya saksi yang kami panggil adalah saksi yang ada pada tempat kejadian perkara pada waktu kecelakaan," ujarnya.

Wirdel menuturkan saksi lain dimaksud merupakan warga yang ada di Jalan Raya Nagreg dan melihat mobil Isuzu Panther dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor dinaiki kedua korban.
Mereka dihadirkan karena ikut memindahkan tubuh korban dari lokasi kejadian di Jalan Raya Nagreg ke tepi jalan, hingga memindahkan korban ke mobil Isuzu Panther dinaiki Kolonel Inf Priyanto.
"Pada saat itu beberapa orang saksi melihat bahwa saudara Handi Saputra masih merintih kesakitan menahan sakit. Kita akan lihat nanti berapa orang saksi yang akan datang," tuturnya.
Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh yang dihadirkan sebagai saksi sebenarnya turut jadi terdakwa dalam perkara tindak pembunuhan berencana Handi dan Salsabila.
Tapi, Ahmad dan Dwi diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Militer Bandung, sementara perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.
Baca juga: Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman: Jangan Sampai Baliho Itu Masih Bergelimpangan!
Baca juga: Bukan Sang Istri, Sosok Inilah yang Sangat Ingin Ditemui Doni Salmanan Sejak Dia Mendekam di Penjara
Pembagian tempat pengadilan ini berdasarkan tempat kejadian perkara kedua korban ditabrak di Jalan Raya Nagreg, Bandung, sementara pembuangan mayat di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Pembagian tempat juga karena peradilan militer menggunakan mekanisme pangkat, di mana Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya mengadili prajurit dengan pangkat perwira menegah dan tinggi.
"Sebetulnya tiga-tiganya kita dakwa pembunuhan berencana sama pembunuhan. Cuman salah satu dari mereka kan sebagai pengemudi pada waktu terjadi kecelakaan," lanjut Wirdel.

Pada persidangan pada Selasa (8/3/2022), Kolonel Inf Priyanto selaku terdakwa yang dihadirkan secara langsung dan didakwa atas dakwaan berlapis.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum pada peradilan militer, Kolonel Inf Priyanto menyatakan tidak mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.
Baca juga: Tukang Pecel Lele di Tangerang Rudapaksa Gadis 16 Tahun hingga 13 Kali, Demi Selamatkan Adiknya
Baca juga: Sahabat yang Menemaninya di Penjara Ditemukan Terbujur Kaku, Angelina Sondakh Syok: Gak Mau Liat
Keputusan diambil setelah Kolonel Inf Priyanto berunding dengan tim penasihat hukumnya.
"Tidak mengajukan," kata Priyanto kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Majelis hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi lantaran Priyanto dan tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi.