Eks Dirut Asabri Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara, Pakar Ungkap Kewenangan Hakim

Vonis 20 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Tipikor Jakarta, kepada Adam Damiri, menimbulkan polemik.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Pakar Hukum Pidana, Effendi Saragih sedang berdiskusi - Vonis 20 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Tipikor Jakarta, kepada Adam Damiri, menimbulkan polemik. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Vonis 20 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri, menimbulkan polemik.

Dari hal itu, keluarga pun disarankan untuk menyampaikan penolakannya ke Komisi Yudisial (KY) bila menemukan kejanggalan bila menemukan perilaku dan etika hakim yang janggal atas putusan tersebut.

Pakar Hukum Pidana, Effendi Saragih mengatakan, sebenarnya vonis yang diberikan Hakim kewenangan mutlak dari Hakim sendiri.

Sehingga kita tidak boleh menilai itu tepat atau tidak vonis itu diberikan.

"Itu tergantung faktanya dimana. Kalau faktanya misalkan tadi dibilang hukum yang memberatkan itu lebih sedikit dari hal yang meringankan lebih banyak, seharusnya pidananya tidak maksimum, justru harus minimum. Seharusnya seperti itu," katanya, Senin (14/3/2022).

Menurut Effendi, untuk vonis yang diberikan kepada mantan Direktur Utama PT Asabri, sebenarnya ada hal yang meringankan.

Baca juga: Kasus Asabri Disebut Bukan Kerugian Negara, Audit BPK Dipertanyakan

Hal itu terlihat dari usia Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri yang terbilang sudah sepuh.

"Namun didalam putusan itu kan yang meringankan usianya, dan itu juga disebutkan oleh hakim. Tapi sayangnya hakim tidak mengimplementasikan kedalam berat ringannya putusan, dan itu yang menjadi persoalan," ujarnya.

Asabri
Asabri (istimewa vis Warta Kota)

Atas hal itu, sambung Effendi, keluarga dan kuasa hukum pastinya paham akan apa yang dilakukan selanjutnya.

Apalagi tim pengacara juga akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.

"Kalau banding itu adalah hak semua orang, mereka yang bersangkut pada perkara itu. Dan atas kasus ini silahkan disampaikan hal tersebut, agar bisa dikoreksi, diperbaiki, bahkan kalau perlu diteliti semua fakta-faktanya."

"Memang banding itu adalah meneliti semua fakta-fakta karena nantinya mereka bisa menilai apa saja yang ada didalam fakta persidangan," paparnya.

Effendi menambahkan, dan jika keluarga masih menemukan kejanggalan atas vonis yang diberikan hakim, itu juga sudah ada jalurnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Pakar: Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

Dengan melaporkan ke Komisi Yudisial KY jika melihat perilaku dan etika hakim yang tidak sesuai.

"Kalau misalnya keluarga merasa keberatan atas perilaku hakim dalam memutus dan melanggar, silahkan diajukan karena itu hak dari warga," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved