Hakim Tegur Pengacara Kolonel Priyanto Gegara Tanya Contoh Kasus Pembunuhan ke Saksi
Syahril dihadirkan sebagai saksi pada sidang karena merupakan saksi pelapor perkara pembunuhan berencana Handi dan Salsabila oleh Kolonel Inf Priyanto
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menegur tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto dalam sidang perkara pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila diawali kecelakaan di Nagreg.
Majelis Hakim memberi teguran atas pertanyaan diajukan tim penasihat hukum Priyanto ke saksi dari Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, yakni Penyidik Pomdam III Siliwangi, Letda Cpm Syahril.
Syahril dihadirkan sebagai saksi pada sidang karena merupakan saksi pelapor perkara pembunuhan berencana Handi dan Salsabila oleh Kolonel Inf Priyanto ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Awalnya, tim penasihat hukum Priyanto menanyakan saksi Sharil tentang alasan klien mereka disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sejak tingkat penyidikan hingga dakwaan Oditur Militer.
"Kalau menurut saksi itu terdakwa kenal tidak dengan korban (Handi dan Salsabila)," kata anggota tim penasihat hukum Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Petaka Kolonel Priyanto Diberi Tugas Nyangkut Ngamar dengan Wanita, Pulang Tabrak Sejoli di Nagreg
Syahril yang sejak awal menerima pelimpahan berkas kasus sejoli Nagreg dari Polres Bandung dengan sangkaan pasal pembunuhan lalu menjawab, Priyanto tidak mengenal kedua korban.
Mendengar jawaban Syahril, anggota tim penasihat hukum Priyanto kembali bertanya tentang sangkaan pasal sejak tingkat penyidikan di Puspom hingga dakwaan Oditur Militer.
Bahwa Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, penculikan, hingga menyembunyikan kematian Handi dan Salsabila dalam kejadian 8 Desember 2021 lalu.

"Menurut saksi kalau tindak pidana pembunuhan berencana, membunuh, menculik orang, atau dirampas kemerdekaannya itu bisa dijalankan enggak? Atau harus kenal dulu orangnya baru kita lakukan perbuatan seperti itu," ujar penasihat hukum Priyanto.
Tanpa ragu Syahril menjawab bahwa seluruh tindak pidana sebagaimana dakwaan disangkakan ke Priyanto tersebut dapat dilakukan meski pelaku tidak mengenal korban sama sekali.
Tapi tim penasihat hukum Priyanto tidak puas dengan jawaban sehingga meminta contoh kasus pembunuhan berencana, penculikan seperti bentuk dakwaan gabungan Oditur Militer.
"Contohnya dilakukan terdakwa (Priyanto) sekarang," tutur Syahril.
Baca juga: Petaka Kolonel Priyanto Diberi Tugas Nyangkut Ngamar dengan Wanita, Pulang Tabrak Sejoli di Nagreg
• Kejamnya Kolonel Priyanto, Handi Merintih Diletakkan di Bagasi, Ketemu Puskesmas Minta Tancap Gas
Sebelum tim penasihat hukum Priyanto menanggapi, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boyn menyebut pertanyaan tim penasihat hukum kepada Syahril tidak tepat.