Cerita Kriminal
Cegah Ayah Handi dan Salsa Makin Sakit Hati, Hakim Larang Niatan Kolonel Priyanto: Kami Tak Izinkan
Ada peristiwa menarik di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pembunuhan pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabila
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Ada peristiwa menarik di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus pembunuhan pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa (15/3/2022).
Ketua Majelis Hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mencegah niatan terdakwa pembunuhan, Kolonel Priyanto.
Ketua Majelis Hakim tak ingin membuat ayah kedua ayah korban, Etes Hidayatullah dan Jajang semakin sakit hati.
TONTON JUGA
Sekedar informasi Etes Hidayatullah dan Jajang dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi.
Mulanya ketua majelis hakim menawarkan kepada Kolonel Priyanto apakah akan memberikan tanggapan atas kesaksian dan keterangan yang diberikan oleh kedua ayah korban.
Tawaran ini kemudian dimanfaatkan Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke pihak korban.
“Mohon izin Yang Mulia, kami mohon maaf, karena kami tidak punya kesempatan, kami tidak punya kesempatan sampai sekarang,” kata Priyanto sembari melihat ayah kedua korban dan ketua majelis hakim.
“Kami minta maaf, kami khilaf,” lanjutnya.
Baca juga: Hakim Tegur Pengacara Kolonel Priyanto Gegara Tanya Contoh Kasus Pembunuhan ke Saksi
Akan tetapi, ketua majelis hakim tak memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permohonan maaf lebih lanjut.
Alasannya lantaran ayah kedua korban masih sakit hati atas tindakan para terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anaknya.
Ia pun meminta Kolonel Priyanto untuk menyampaikan permintaan maaf di kesempatan lain.
“Kami tidak memberikan kesempatan itu karena keterangannya saksi 8 dan 9 ini, dia tambah lama tambah sakit hati, jadi biarkanlah proses hukum yang berjalan,” kata ketua majelis hakim.
'Biadad Tak Punya Hati'
Etes Hidayatulloh, ayah dari Handi Saputra menganggap perbuatan Kolonel Priyanto yang didakwa melakukan pembunuhan berencana biadab.