Lapor Pak Kapolres! Pasangan Muda yang Ribut karena KDRT Bisa Didamaikan, Muka Istri Sudah Bonyok

Pasangan muda suami istri di Karawang ini akhirnya bisa kembali bersatu usai mengikuti program Lapor Pak Kapolres.

Editor: Wahyu Septiana
Warta kota/Muhammad Azzam/Kolase Tribun Jakarta
Polres Karawang mendamaikan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT suami-istri inisial FI dan FM. Diketahui istri melakukan penganiayaan suaminya ke nomor Lapor Pak Kapolres. 

Upaya ini untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.

Kapolres juga menjelaskan bahwa di dalam keadilan restorative justice tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan hanya berpihak pada kebenaran.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono. (Warta Kota/ Muhammad Azzam)

Serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

Artinya kedua belah pihak baik FI dan FM dengan penyelesaian perkara tindak pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi, sehingga diperoleh kesepakatan bersama.

Dalam pelaksanaannya diharap ada pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

"Semoga pasangan suami istri FI dan FM dapat berkomitmen sesuai apa yang mereka sepakati, hidup bahagia dan tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga, baik dari pihak istri maupun suami,” ucapnya.

Baca juga: Curhat Berujung Maut, Amarah Selingkuhan Istri di Balik Tragedi Juragan Beras di Karawang

“Dengan adanya penyelesainan perkara ini jangan dianggap remeh, dan dapat mengulangi perbuatan serupa akan tetapi harus ingat akan ada konsekuensi dalam setiap perbuatan," tegas Kapolres.

Sebagai informasi bahwa Polres Karawang Tahun 2021 telah menyelesaikan sebanyak 387 kasus melalui restorative justice.

Polres Karawang sendiri telah menyelesaikan 387 kasus dengan cara restorative justice sepanjang 2021.

Mekanisme itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan terhadap masyarakat.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, menjelaskan penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice sebagaimana yang dimaksud pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sepanjang 2021 sebanyak 387 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice," kata Aldi.

Baca juga: Kangen Anak, Alasan Pemotor Nekat Terobos Jalan Tol dari Cikupa ke Karawang Bikin Terharu, Tapi

Aldi menerangkan, penyelesaian kasus melalui restorative justice dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

"Tentu kasusnya ini dalam artian bukan murni karena tindak kejahatan, seperti curanmor, pembunuhan dan pengeroyokan yang berulang," ungkapnya.

Umumnya seperti kasus penganiayaan, pengeroyokan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), penipuan, hingga penggelapan yang sesuai ketentuan berlaku.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved