Lapor Pak Kapolres! Pasangan Muda yang Ribut karena KDRT Bisa Didamaikan, Muka Istri Sudah Bonyok

Pasangan muda suami istri di Karawang ini akhirnya bisa kembali bersatu usai mengikuti program Lapor Pak Kapolres.

Editor: Wahyu Septiana
Warta kota/Muhammad Azzam/Kolase Tribun Jakarta
Polres Karawang mendamaikan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT suami-istri inisial FI dan FM. Diketahui istri melakukan penganiayaan suaminya ke nomor Lapor Pak Kapolres. 

"Tentu itu juga harus ada persetujuan damai dari korbannya. Jika tidak ya engga bisa, juga jika pelakunya residivis dan pernah melakukan perbuatan berulang," jelasnya.

Dijelaskan, dari 387 kasus, sebanyak 331 diselesaikan ke tahap penyelidikan dan 56 kasus ke tahap penyidikan.

Baca juga: Viral Gepeng Aniaya Balita di Karawang, Ini Penjelasan Polisi

Rinciannya, Satreskrim Polres Karawang menyelesaikan 144 laporan dengan keadilan restoratif, 135 penyelesaian pada tahap lidik dan 9 penyelesaian pada tahap sidik.

Sedangkan untuk jajaran polsek menyelesaikan 243 laporan dengan rincian 196 diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 47 diselesaikan pada tahap penyidikan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Program Lapor Pak Kapolres Efektif Damaikan Pasangan Suami Istri yang Ribut karena KDRT di Karawang

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved