Lapor Pak Kapolres! Pasangan Muda yang Ribut karena KDRT Bisa Didamaikan, Muka Istri Sudah Bonyok

Pasangan muda suami istri di Karawang ini akhirnya bisa kembali bersatu usai mengikuti program Lapor Pak Kapolres.

Editor: Wahyu Septiana
Warta kota/Muhammad Azzam/Kolase Tribun Jakarta
Polres Karawang mendamaikan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT suami-istri inisial FI dan FM. Diketahui istri melakukan penganiayaan suaminya ke nomor Lapor Pak Kapolres. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pasangan muda suami istri di Karawang ini akhirnya bisa kembali bersatu usai mengikuti program Lapor Pak Kapolres.

Polres Karawang mendamaikan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT suami istri inisial FI (30) dan FM (28).

Awalnya, istri itu melaporkan penganiayaan yang dilakukan suaminya ke program Lapor Pak Kapolres.

Program Lapor Pak Kapolres ialah layanan pesan whatasapp untuk masyarakat bisa mengadukan segala hal secara langsung ke Kapolres maupun jajaran Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan awalnya dari program Lapor Pak Kapolres ada laporan tentang KDRT atau penganiayaan suami istri inisial FI dan FM.

Terkait hal tersebut piket Reskrim unit V menyelesaikan salah satu perkara 351 KUHP dalam hal ini penganiayaan dan KDRT yang dengan restorative justice atau perdamaian oleh Satuan PPA Reskrim Polres Karawang, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Ketukan Istri Buat Buruh di Karawang Panik Suruh Gadis Tetangga Ngumpet di Lemari

Menurut keterangan, kronologi penganiayaan pada Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 02.30 WIB, ketika korban (FM) dengan terlapor (FI) di Jalan Sasak Misran Dusun Krajan Kecamatan Klari terjadi cekcok.

Lalu terlapor tiba-tiba memukul korban ke arah bagian bibir, tulang rahang.

Polres Karawang mendamaikan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT suami-istri inisial FI dan FM. Diketahui istri melakukan penganiayaan suaminya ke nomor Lapor Pak Kapolres.
Polres Karawang mendamaikan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT suami-istri inisial FI dan FM. Diketahui istri melakukan penganiayaan suaminya ke nomor Lapor Pak Kapolres. (Warta kota/Muhammad Azzam)

Dan terlapor mencakar tangan korban sebelah kanan, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian bibir, tulang rahang dan luka cakar di tangan sebelah kanan.

Usai kejadian korban mengadu ke Lapor Pak Kapolres untuk selanjutnya datang ke Polres Karawang untuk proses lebih lanjut.

Respons cepat personil Reskrim langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, membawa keduanya ke Polres Karawang.

Tapi demi kebaikan hasil kesepakatan bersama telah membuat perjanjian untuk memperbaiki diri dengan tidak mengulangi perbuatan yang serupa.

Baca juga: Cium Aroma Menyengat, Warga Karawang Geger Jasad Pria Diduga Sudah 3 Hari di Rumah

"Kasus ini diselesaikan dengan Restorative Justice, karena tak semua kasus hukum harus berlanjut ke meja hijau," jelas Aldi.

Aldi menambahkan restorative justice ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak lain yang terkait.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved