Pencemaran Batu Bara Masih Merebak, Pemprov DKI Didesak Tanggung Kesehatan Warga Marunda
Pemprov DKI diminta mengecek kondisi kesehatan warga Marunda, Jakarta Utara yang terdampak polusi debu batu bara dari kegiatan bongkar muat PT KCN.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta diminta mengecek kondisi kesehatan warga Marunda, Jakarta Utara yang terdampak polusi debu batu bara.
Diketahui pada warga terdampak polusi udara dari kegiatan bongkar muat pelabuhan yang dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Desakan ini disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti terkait masih adanya warga mengeluhkan dampak kesehatan dari pencemaran ini, seperti gangguan pernapasan, gatal-gatal, hingga kerusakan pada mata.
"Dinas Kesehatan DKI Jakarta diharapkan hadir di Rusun Marunda, memeriksa kesehatan warga secara berkala. Sebab, pemerintah belum hadir hingga saat ini," ucapnya, Minggu (20/3/2022).
Tak hanya itu, KPAI juga mendesak agar Pemprov DKI mengawasi dengan ketat pelaksanaan penjatuhan sanksi yang sudah diberikan kepada PT KCN.
Baca juga: Ketahuan Timbulkan Polusi Baru Bara ke Warga Marunda, PT KCN Janji Pasang Alat Pemecah Angin
Salah satunya dengan menggandeng pihak independen, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) atau Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
"KPAI mendorong adanya pengawasan dari pemerintah dan melibatkan pihak independen seperti Walhi Jakarta dan Jatam, terkait pelaksanaan dari sanksi yang sudah dijatuhkan terhadap PT KCN," ujarnya.

Sebagai informasi, pencemaran ini diketahui sudah terjadi sejak 2018 lalu imbas aktivitas bongkar muat komoditas curah padat dan basah, termasuk batu bara.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Di dalam aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.
Baca juga: Pencemaran Batu Bara di Rusun Marunda, PDIP Bakal Panggil Pemprov DKI: Mereka Harus Lindungi Warga
Sebagai informasi, PT KCN selama ini menyebabkan pencemaran batu bara dari kegiatan bongkar muat yang belakangan sangat dikeluhkan penghuni rumah susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi bakal diberikan secara bertahap.
Untuk saat ini, sanksi ringan diberikan dengan harapan PT KCN Bisa menaati peraturan terkait persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.