Pencemaran Batu Bara Masih Merebak, Pemprov DKI Didesak Tanggung Kesehatan Warga Marunda
Pemprov DKI diminta mengecek kondisi kesehatan warga Marunda, Jakarta Utara yang terdampak polusi debu batu bara dari kegiatan bongkar muat PT KCN.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil sidak pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas LH DKI Jakarta.
Dari hasil sidak itu, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sementara itu, Kepala Sudin LH Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, ada 32 item pengelolaan lingkungan hidup yang harus diperbaiki PT KCN.
Puluhan item itu sesuai dengan dokumen lingkungan hidup nomor 066/-1.774.152 tentang upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tertanggal 20 September 2012.
Hariadi mengatakan, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
Kemudian, PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
Baca juga: Tegas Wagub Ariza Ancam Cabut Izin PT KCN yang Terbukti Cemarkan Udara Jakarta
PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.
Serta, PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender;
"Selain itu, paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender," ujarnya.
"PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender," sambungnya.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Sanksi untuk PT KCN Jika Terbukti Sebabkan Pencemaran Batu Bara di Marunda
Selanjutnya, PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender dan menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender
Perusahaan pengelola pelabuhan ini juga diminta menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.
Tak hanya itu, PT KCN juga harus menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.
"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," tuturnya.
"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," tambahnya menjelaskan.