Cerita Kriminal

Cuma Modal Mantra Ngawur, Dukun Gadungan Ini Nodai 2 Kliennya di Bawah Umur

Modus mengobati pelet, guna-guna, dan lainnya, dukun di Bandung, J alias Abah W (46), mencabuli dua gadis di bawah umur.

Tribunjabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Dukun cabul di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, yang berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung, Senin (21/3/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Modus mengobati pelet, guna-guna, dan lainnya, dukun di Bandung, J alias Abah W (46), mencabuli dua gadis di bawah umur.

Pelaku menciprati pasiennya dengan air sekujur tubuh tanpa busana, hingga memijat payudara dan kemaluan pasiennya.

Abah W kini telah diringkus Polresta Bandung, karena perbuatannya mencabuli korban yang masih di bawah umur, berusia masih 15 dan 16 tahun.

Saat digiring di mapolresta Bandung, raut muka Abah W terlihat tak ada penyesalan.

Bahkan ia sempat menceritakan, dan memperagakan saat melakukan aksinya menciprati air kepada pasien yang menjadi korbannya.

Baca juga: Diduga Dukun Santet, Korban Dianiaya hingga Tewas: Sebelumnya Dijejeli Air Garam dan Daun Kelor

Saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, selain kepada dua korban apakan pernah melakukan kepada yang lain, Abah W mengaku, pernah, saat mengobati wanita yang rumah tangganya tidak harmonis.

"Kalau yang lain ada, dia minta tolong kepada saya karena selama rumah tangga, katanya gak harmonis sama suaminya," ujar Abah W, saat ditanya Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (21/3/2022).

Abah W mengaku, akhirnya ia menyanggupi untuk mengobati dan meminta pasiennya untuk bersedia diciprat kan air telah diberi doa olehnya, ke seluruh tubuh wanita tersebut, tanpa busana.

Baca juga: Ingin Anaknya Jadi ASN Kemenkumham, Emak-emak ini Kena Tipu Mbah Dukun Palsu: Rp 220 Juta Raib

"Kalau misalkan setelah diciprat air doa, ada terasa panas atau apa, bagian itu yang akan dipijit duluan," kata Abah W.

Saat menjawab pertanyaan dari Kusworo, Abah W, sesekali memperagakan apa yang dilakukan olehnya kepada pasien.

"Dibaringkan ditidurkan, terus dikepretan ku cai (diciprati air)," kata Abah W, sambil tangannya bergerak-geraak seperti menyipratkan air.

Baca juga: Kisah Nyata di Sirkuit Mandalika: Kesaktian 26 Dukun Kalah dari Seorang Brimob yang Patroli

Menurut Kusworo, akibat perbuatannya, tersangka terjerat, pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta rupiah," ucap Kusworo.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Dukun Cabuli Dua Gadis di Bandung, Pelaku Ciprati Air 'Doa' Lalu Pijat Bagian Sensitif Tubuh Korban, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved