Cerita Kriminal
Curi Besi di Stasiun Bojonggede, Kawanan Maling Ini Bakal Lebaran di Hotel Prodeo
Tawaran aksi kriminal itu pun diterima oleh Hapiz Maelani. Bahkan, ia mengajak pelaku lainnya yakni Herudin.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BOJONGGEDE - Hapiz Maelani (41), Herudin (40), dan Khairullah (37) bakal menjalani bulan suci ramadhan tahun ini dari balik jeruji besi ruang penjara.
Bukan tanpa sebab, ketiganya nekat melakukan pencurian besi di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, hingga menyebabkan PT KAI mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto, mengatakan, pencurian ini bermula ketika pelaku Khairullah yang merupakan otak aksi menghubungi pelaku Hapiz Maelani dan mengajaknya untuk melakukan pencurian tersebut.
Tawaran aksi kriminal itu pun diterima oleh Hapiz Maelani. Bahkan, ia mengajak pelaku lainnya yakni Herudin.
Baca juga: Terekam CCTV, Sejoli di Pasar Rebo Curi Handphone Sopir Ekspedisi
Selanjutnya, ketiga pelaku pun mengatur waktu dan tempat bertemu untuk melancarkan aksi pencuriannya tersebut.
"Kemudian mereka bertiga langsung berangkat menuju Stasiun Bojonggede. Sesampainya di sana sekira jam 02.30 WIB yang saat itu situasinya sepi, ketiga pelaku melakukan perbuatannya sesuai peran masing-masing," kata Dwi dikonfirmasi wartawan, Senin (28/3/2022).
"Peran Hapiz dan Herudin adalah yang mencabut besi dari pagar Stasiun Bojonggede, kemudian setelah berhasil besi ditaruh atau disimpan di dalam mobil angkot. Sedangkan peran Khairullah sebagai supir sekaligus mengawasi situasi sekitar," timpalnya lagi.
Baca juga: Fakarich Si Guru Tipu-tipu Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Polri, Ini Dosa-dosanya
Baca juga: Pinjam Motor Kawan, Terbongkar Tujuan Pria Ini Bawa Anak Balitanya saat Gasak Scoopy di Cilincing
Saat tengah asik beraksi, salah seorang petugas keamanan memergoki dan langsung mengamankan ketiganya.
"Perbuatan ketiga pelaku berhasil diketahui oleh security Stasiun Bojonggede bernama Putra dan rekan lainnya, kemudian ketiga pelaku berhasil diiangkap," jelasnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku pun diamankan ke Mapolsek Bojonggede, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bojonggede. Kerugian sebesar Rp 3.024.000," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian_20180621_204821.jpg)