Antisipasi Virus Corona di DKI

Langgar Prokes, 1.680 Orang di Jakarta Selatan Terjaring Razia Masker

Sebanyak 1.680 orang terjaring operasi tertib masker dalam penerapan PPKM Level 2 di Jakarta Selatan.

Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 1.680 orang terjaring operasi tertib masker dalam penerapan PPKM Level 2 di Jakarta Selatan.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, ribuan orang terjaring razia yang dilakukan selama 2 pekan terakhir.

Menurut Ujang, pihaknya memberikan sanksi tegas kepada 1.680 pelanggar tersebut.

"Ribuan warga yang terjaring operasi tertib masker terdiri dari 1.669 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan sanksi denda administrasi sebanyak 11 orang," kata Ujang dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).

Ujang mengungkapkan, dari 11 orang itu terkumpul denda sebanyak Rp 550 ribu.

Baca juga: Cegah Infeksi Akibat Polusi Debu Batu Bara, Karang Taruna Kelurahan Marunda Bagikan Masker ke Warga

Selain itu, Satpol PP kecamatan dan kelurahan se Jakarta Selatan berkolaborasi dengan instansi terkait juga membubarkan 31 lokasi kerumunan warga.

"Pengawasan serupa digelar di ratusan tempat makan minum. Hasilnya 359 restoran tidak ditemukan pelanggaran, tiga dikenakan sanksi tertulis dan satu restoran dikenakan sanksi tutup sementara 1x24 jam," ujar dia.

Ia menambahkan, pengawasan prokes juga digelar di 102 perkantoran yang tersebar di 10 kecamatan di Jakarta Selatan. Satu lokasi perkantoran dikenakan sanksi teguran tertulis. 

Baca juga: Heboh Konser Musik di Bekasi Penuh Sesak Abai Prokes, Pengunjung Tak Pakai Masker, Pemkot Kecolongan

"Sementara pengawasan di 203 tempat usaha lain, kami memberikan sanksi teguran tertulis kepada 14 pemilik usaha yang melanggar Prokes. Sisanya telah mematuhi aturan yang berlaku," ungkap Ujang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved