Cerita Kriminal
Setelah Penipuan Fahrenheit Dibongkar Polisi, Robot Trading DNA Pro Kini Dilaporkan Ke Polda Metro
Bos Fahrenheit bernama Hendry Susanto alias HS ditangkap Bareskrim Polri. Sedangkan 4 anak buahnya diringkus Polda Metro Jaya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya telah membongkar penipuan bermodus robot trading Fahrenheit.
Para tersangka penipuan robot trading Fahrenheit merayu korbannya untuk melakukan investasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka memiliki slogan D4 saat beraksi.
"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan yaitu D4. Apa itu? Duduk, diam, dapat, duit," kata Auliansyah saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Dengan slogan itu, jelas Auliansyah, masyarakat menjadi tergiur dan berinvestasi di robot trading Fahrenheit.
"Dengan ini yang mereka sampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mungkin merasa yakin sehingga menempatkan uangnya di robot trading Fahrenheit ini," ujar dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Penipuan Berkedok Robot Trading Fahrenheit, Begini Modusnya
Ia menuturkan, polisi telah menangkap 4 orang tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka itu berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.
"Terkait dengan perkara ini sudah menerima ada 4 Laporan Polisi (LP) yang mana dari 4 LP ini ada beberapa masyarakat yang menjadi korban. Sudah ada lebih kurang 100 masyarakat atau pengadu," kata Auliansyah.

Auliansyah menjelaskan, robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Academy Pro yang dipimpin seseorang berinisial HS.
Ia mengungkapkan, para tersangka mengajak masyarakat menginvestasikan uangnya di trading Fahrenheit.
Tersangka menjanjikan masyarakat tidak akan mengalami kerugian saat melakukan investasi.
"Jadi mereka menyiapkan robot di mana mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau uang yamg mereka letakkan atau mereka taruh atau mereka ikut sertakan di Fahrenheit ini," terang Auliansyah.
Baca juga: Mertua Doni Salmanan Murka Dituduh Makan Uang Haram, Ayah Dinan Mau Beli Motor Tunggu Utang Lunas
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua mobil mewah yaitu Lexus dan Toyota Fortuner, uang Rp 22 juta, puluhan buku tabungan, serta cek.
Keempat pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian mereka juga dijerat Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.