Cerita Kriminal

Setelah Penipuan Fahrenheit Dibongkar Polisi, Robot Trading DNA Pro Kini Dilaporkan Ke Polda Metro

Bos Fahrenheit bernama Hendry Susanto alias HS ditangkap Bareskrim Polri. Sedangkan 4 anak buahnya diringkus Polda Metro Jaya.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Kuasa hukum para korban penipuan investasi robot trading DNA Pro, Anthony James Harahap, setelah membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022) malam. 

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya telah membongkar penipuan bermodus robot trading Fahrenheit.

Para tersangka penipuan robot trading Fahrenheit merayu korbannya untuk melakukan investasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka memiliki slogan D4 saat beraksi.

"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan yaitu D4. Apa itu? Duduk, diam, dapat, duit," kata Auliansyah saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Dengan slogan itu, jelas Auliansyah, masyarakat menjadi tergiur dan berinvestasi di robot trading Fahrenheit.

"Dengan ini yang mereka sampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mungkin merasa yakin sehingga menempatkan uangnya di robot trading Fahrenheit ini," ujar dia.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Penipuan Berkedok Robot Trading Fahrenheit, Begini Modusnya

Ia menuturkan, polisi telah menangkap 4 orang tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka itu berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.

"Terkait dengan perkara ini sudah menerima ada 4 Laporan Polisi (LP) yang mana dari 4 LP ini ada beberapa masyarakat yang menjadi korban. Sudah ada lebih kurang 100 masyarakat atau pengadu," kata Auliansyah.

Ilustrasi binary option sering disamakan dengan jenis trading lainnya yang bisa mendapatkan banyak keuntungan.
Ilustrasi binary option sering disamakan dengan jenis trading lainnya yang bisa mendapatkan banyak keuntungan. (Unsplash/Kanchanara via Kompas.com)

Auliansyah menjelaskan, robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Academy Pro yang dipimpin seseorang berinisial HS.

Ia mengungkapkan, para tersangka mengajak masyarakat menginvestasikan uangnya di trading Fahrenheit. 

Tersangka menjanjikan masyarakat tidak akan mengalami kerugian saat melakukan investasi.

"Jadi mereka menyiapkan robot di mana mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau uang yamg mereka letakkan atau mereka taruh atau mereka ikut sertakan di Fahrenheit ini," terang Auliansyah.

Baca juga: Mertua Doni Salmanan Murka Dituduh Makan Uang Haram, Ayah Dinan Mau Beli Motor Tunggu Utang Lunas

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua mobil mewah yaitu Lexus dan Toyota Fortuner, uang Rp 22 juta, puluhan buku tabungan, serta cek.

Keempat pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian mereka juga dijerat Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved