Cerita Kriminal

Bocah SMP di Tangerang Tawuran Pakai Pedang Hingga 1 Orang Tewas, Dikeluarkan Sekolah Masuk Penjara

Tiga anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang terpaksa berhadapan dengan hukum setelah tawuran menggunakan senjata tajam pada Senin (28/3/2022).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Kapolres Metro Tangerang Kota menunjukan sebuah benda tajam jenis pedang yang digunakan SG, S, dan MA untuk tawuran hingga menewaskan NR (16), Rabu (30/3/2022). 

Kedua kelompok itu sama-sama naik motor bonceng tiga.

"Di sanalah konvoi mereka (korban) diikuti kelompok siswa musuh kemudian dilakukan pengejaran begitu dipepet, dibacok," jelas dia.

Mirisnya lagi, kasus seperti ini ternyata sudah dianggap biasa dan lumrah di Kota Tangerang.

Motifnya pun ternyata sudah biasa terjadi yakni saling tantang di lapangan sehingga terjadi tawuran tanpa sebab.

"Ini adalah pola lama, dimana kejadian tawuran terjadi head to head tanpa ada perjanjian. Pola lama ini kerap terjadi pada saat mereka konvoi berkumpul bertemu dengam kelompok lain saling ejek maka terjadi tawuran," papar Komarudin.

Ketiga tersangka tersebut pun disangkakan Pasal 80 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved