Handi Dibuang ke Sungai saat Masih Hidup, Hari Ini Ahli Forensik Bersaksi di Sidang Kolonel Priyanto

Kesaksian dr Zaenuri sebagai ahli ini sangat penting karena untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer II Jakarta terhadap Kolonel Inf Priyanto

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Dokter ahli forensik akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto terhadap sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).

Ahli forensik tersebut adalah dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.

Dokter Zaenuri adalah ahli forensik yang mengautopsi jenazah Handi Saputra dan Salsabila, sejoli yang ditabrak di Nagreg, Jawa Barat dan jenazahnya dibuang oleh Kolonel Inf Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021. 

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pemeriksaan saksi ahli ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sidang sebelumnya.

Pada sidang sebelumnya, dr Zaenuri tidak bisa hadir karena harus memberi keterangan sebagai ahli forensik untuk perkara tewasnya dosen Unsoed di satu Pengadilan wilayah Jawa Tengah.

"Hadir cuma dr Zaenuri saja," kata Wirdel saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Anaknya Dibuang hidup-hidup ke Sungai, Ortu Handi Syok dengan Perlakuan Kolonel Priyanto: Kok Tega

Baca juga: Kejamnya Kolonel Priyanto, Handi Merintih Diletakkan di Bagasi, Ketemu Puskesmas Minta Tancap Gas

Kesaksian dr Zaenuri sebagai ahli ini sangat penting karena untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer II Jakarta terhadap Kolonel Inf Priyanto yang didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Hendi dan Salsabila.

Pasalnya, dari hasil autopsi RSUD Margono berupa Visum et Repertum Handi Saputra (17) dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah oleh Priyanto dalam keadaan masih hidup.

"Kalau kita ngomong ini pembunuhan itu berarti pada waktu korban dibuang posisinya masih hidup," ujar Wirdel pada sidang Rabu (23/3/2022).

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14), di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) - Salsabila (14), di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sementara Salsabila (14) yang juga dibuang ke Sungai Serayu dibuang dalam keadaan sudah meninggal karena ditabrak mobil Isuzu Panther dinaiki Priyanto dan dua oknum anggota TNI.

Sebagai catatan, perkara ini berawal saat mobil dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Beberapa warga di lokasi kejadian telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sebelumnya. Mereka meyakinkan Hendi masih dalam kondisi masih hidup saat dievakuasi dari jalan ke dalam mobil terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Sementara, terdakwa Kolonel Inf Priyanto membantahnya.

Baca juga: Petaka Kolonel Priyanto Diberi Tugas Nyangkut Ngamar dengan Wanita, Pulang Tabrak Sejoli di Nagreg

Usai kecelakaan tersebut, kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.

Dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Tiga oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Nagreg, Kabupaten Bandung saat dihadirkan dalam pelimpahan berkas ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Tiga oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Nagreg, Kabupaten Bandung saat dihadirkan dalam pelimpahan berkas ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Bima Putra / Tribun Jakarta)

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Cekcok Maut di Hotel Melati, Jasad Nanay Berlyn Dibawa Keliling Naik Motor Bonceng Tiga Lalu Dibuang

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved