Catat! Mulai Hari Ini Pengendara Langgar Batas Kecepatan & Muatan di Tol Jakarta Didenda Rp 500 Ribu
Mulai hari ini, aturan baru bagi pengendara roda empat yang melintas Jalan tol di Jakarta dan sekitarnya resmi diterapkan, Jumat (1/4/2022).
TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai hari ini, aturan baru bagi pengendara roda empat yang melintas Jalan tol di Jakarta dan sekitarnya resmi diterapkan, Jumat (1/4/2022).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menilang setiap kendaraan roda empat atau lebih yang melanggar muatan dan batas kecepatan di dalam jalan tol Jakarta dan sekitarnya.
Penilangan tersebut akan dilakukan melalui teknologi kamera pengintai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tiap kendaraan yang melanggar akan terdeteksi melalui speed trap and weight in motions (WIM).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa kamera speed trap dan sensor batas muatan akan berlaku seharian penuh.
Baca juga: Dirgakkum Korlantas Polri Klaim ETLE Efektif Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas
"Kebijakan ini berlaku 24 jam," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Sanksi bagi pelanggar yakni langsung dikirim surat tilang ke alamatnya dan dilampirkan pula jenis pelanggarannya.
Jika tidak dibayar, maka otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan-nya bakal ditilang.

Pelanggar batas kecepatan dikenakan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.
Kedua Pasal ini menjelaskan bahwa tiap pelanggar dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sebagai informasi, tol yang memberlakukan aturan batas kecepatan maksimal diterapkan di lima ruas jalan tol.
Baca juga: Masih Pandemi, Razia Operasi Zebra 2021 di Jakarta Dilakukan Melalui Kamera ETLE
Pertama Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Sementara untuk aturan batas muatan hanya berlaku di dua ruas jalan tol yaitu Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang.
Ini Mekanisme dan Cara Bayar Denda Tilang
