Padahal Masih Bisa Hidup, TNI Berpangkat Kolonel Ini Tega Buang Pemuda ke Sungai: Tak Ngerasa Salah
Teganya seorang anggota TNI berpangkat Kolonel ini membuat pemuda bernama Handi Saputra (17) yang masih hidup ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Penulis: Elga H Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Teganya seorang anggota TNI berpangkat Kolonel ini membuat pemuda bernama Handi Saputra (17) yang masih hidup ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Diketahui, sosok TNI itu adalah Kolonel Inf Priyanto.
Kolonel Inf Priyanto tak merasa bersalah dan terus mencari alasan untuk membela dirinya.
Hal itu terlihat saat persidangan lanjutan atas kematian sejoli Nagreg, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Sidang itu menghadirkan ahli forensik dokter Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
Saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya kepada Zaenuri, Priyanto awalnya menceritakan kondisi tubuh Handi yang sudah dalam keadaan kaku setelah tertabrak mobil yang dia naiki di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Handi Saputra Berpeluang Besar Selamat jika Dibawa ke RS, Kolonel Priyanto Berkilah: Saya Orang Awam
"Saya buang (Handi) dalam keadaan kaki menekuk karena sudah kaku.
Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Priyanto ke Zaenuri di ruang sidang, Kamis (31/3/2022).

Zaenuri yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak Oditur Militer lalu menjawab bahwa dia tidak bisa memastikan kondisi masih hidup atau tidak bila berdasar keadaan tubuh tersebut.
Mendengar jawaban Zaenuri, Priyanto kembali bertanya terkait hasil autopsi yang menyatakan ditemukan air dan darah dalam tubuh Handi ketika dilakukan autopsi memastikan sebab kematian.
"Tadi Pak Dokter menyampaikan ada air dan darah 500 cc. Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc, dan darah berapa cc?" ujar Priyanto.
Zaenuri lalu menjawab bahwa dia tidak bisa memastikan hal tersebut, termasuk waktu pasti kematian Handi yang jasadnya sudah membusuk saat diautopsi pada 13 Desember 2021 lalu.

Di akhir pertanyaan kepada Zaenuri, Priyanto yang didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana bahwa dia tidak mengetahui bila Handi masih hidup saat dibuang.
Menurutnya, usai mobil yang dianikinya menabrak Handi dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung tubuh kedua sejoli itu sudah dalam kondisi kaku ketika dievakuasi.
"Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Ya pikiran saya sudah meninggal," tutur Priyanto.