Padahal Masih Bisa Hidup, TNI Berpangkat Kolonel Ini Tega Buang Pemuda ke Sungai: Tak Ngerasa Salah

Teganya seorang anggota TNI berpangkat Kolonel ini membuat pemuda bernama Handi Saputra (17) yang masih hidup ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Penulis: Elga H Putra | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta
Selain membuang sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto rupanya pernah melakukan perbuatan sadis lainnya. 

Pada sidang hari ini, Zaenuri menjelaskan bahwa dasar dia menyatakan Handi masih hidup saat dibuang karena dari hasil autopsi ditemukan air dan pasir dalam organ paru Handi.

Baca juga: Jasad Sejoli Nagreg yang Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Ditemukan Terpisah sejauh 30 Km

Hanya saja Handi dalam keadaan tidak sadarkan diri ketika dibuang oleh Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Jadi ada tiga (kondisi kematian) masuk ke dalam air. Sadar masuk ke dalam air dan meninggal. Tidak sadar masuk ke dalam air dan meninggal. Atau dalam keadaan meninggal masuk ke dalam air," jelas Zaenuri.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan keterangan dr Zaenuri yang menyatakan Handi masih hidup saat dibuang memperkuat dakwaan kepada Priyanto.

Keterangan dr Zaenuri sebagai ahli ini jadi bukti medis dan memperkuat keterangan empat warga yang jadi saksi fakta karena turut menyatakan Handi masih hidup saat dievakuasi ke mobil.

"Ini mendukung sekali karena ahli tadi menyebutkan adanya temuan pasir ditenggorokan sama di paru ini menyatakan bahwa pada waktu dibuang kondisi korban masih dalam keadaan pingsan," kata Wirdel.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022)
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (Kolase Tribun Jakarta)

Sidang pekan depan

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akan kembali menghadirkan saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan dalam sidang yang dijadwalkan Kamis (7/4/2022) mendatang pihaknya berencana menghadirkan enam orang saksi.

"Beberapa orang saksi lagi yang harus kita hadirkan kemarin juga telah kita panggil, tapi berhalangan. Rencananya minggu depan itu akan diperiksa," kata Wirdel, Kamis (31/3/2022).

Para saksi dihadirkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer kepada Priyanto.

Meski tidak membeberkan identitas saksi yang dihadirkan, dia menyebutk saksi pada sidang lanjutan dipanggil merupakan saksi fakta meliputi warga dan anggota TNI.

Baca juga: SEHARUSNYA Handi Saputra Kini Masih Hidup, Kolonel Priyanto Enteng: Saya Kira Meninggal, Saya Buang

Hingga kini anggota TNI yang sudah dihadirkan Oditur Militer sebagai saksi dalam sidang yakni kedua anak buah Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.

Serta Penyidik Pusat Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi, Letda Cpm Syahril saat yang pertama menerima pelimpahan berkas perkara kasus Priyanto dari Satreskrim Polres Bandung.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat memberi keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat memberi keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Mudah-mudahan minggu depan datang. Kalau pun tidak datang minggu depan karena saksi pada waktu memberikan keterangan di POM (Pusat Polisi Militer) sudah disumpah," ujar Wirdel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved