Spanduk Jenderal Andika dengan Cap PKI di Tanah Abang dan Menteng Dicopot Petugas

Hal senada turut disampaikan Kepala Satpol PP Menteng Hendra yang mengaku tak tahu siapa yang memasang spanduk tersebut.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Spanduk Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dengan cap PKI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022). 

“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?," tegas Andika mempertanyakan ketentuan yang dimaksud.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata sang kolonel menjawab pertanyaan Andika.

Baca juga: Lewat Pleidoi Topi Abu Nawas, Munarman Sebut Pemahaman Penyidik dan JPU Seperti Teroris

Setelah mendengar jawaban dari anak buahnya, Andika kemudian memerintahkan sang kolonel tersebut untuk menyebutkan dasar hukum ketentuan itu.

"Oke, sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tegas Andika.

"Siap, yang dilarang TAP MPRS Nomor 25 (tahun 1966). Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun ‘65," jawab sang kolonel.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa saat menerima paparan dari PT Len Industri selaku mitra dlam hal pembangunan jaringan keamanan siber di lingkungan Mabes TNI.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa saat menerima paparan dari PT Len Industri selaku mitra dlam hal pembangunan jaringan keamanan siber di lingkungan Mabes TNI. (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Sebagai informasi TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis, Marxisme, Leninisme.

Usai mendengar penjelasan dari sang kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.

Selanjutnya, Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” terang Andika.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tegas Andika.

Baca juga: Warga Jakarta Bisa Laporkan Praktik Asusila Hingga Penjualan Miras Via Medsos dan JAKI

Untuk itu, Andika mengingatkan agar tidak lagi mengada-ada dalam memaknai dasar hukum tersebut.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” jelas Andika.

“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," imbuh Andika.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved