Munarman Ditangkap Densus 88

Hari Ini, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Vonis Munarman Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (6/4/2022).

ISTIMEWA
Densus 88 tangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (6/4/2022). 

Menurutnya, dia dan FPI berupaya bersikap adil dalam memandang terorisme, di mana terorisme tidak hanya dilakukan serta menyangkut satu agama atau kelompok tertentu.

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022).
Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Jadi tidak boleh dan terlarang melabel, memframing dan mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab akan terjadi vonis guilty by association," ujarnya.

Lebih lanjut, Munarman menuturkan mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme dan mengecam aksi teror yang terjadi pada tempat ibadah.

Baca juga: Lewat Pleidoi Topi Abu Nawas, Munarman Sebut Pemahaman Penyidik dan JPU Seperti Teroris

Bukti yang ditampilkan Munarman dalam dupliknya yakni pernyataan sikap FPI mengecam aksi teror, dari pengeboman Gereja di Jawa Timur, penyerangan kelompok bersenjata di Papua.

"Agar Penuntut Umum melek matanya. Bahwa bukan karena sudah ramai dibicarakan baru klarifikasi.

Tapi FPI dan saya selalu konsisten menolak cara-cara kekerasan apalagi terorisme," tuturnya.

Tuntutan Jaksa

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022).
Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sebelumnya, JPU menyampaikan replik yang isinya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan seluruh tuntutan mereka dan menolak pleidoi Munarman.

JPU tetap meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Munarman karena melanggar Pasal 15 UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bahwa Munarman melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan melakukan terorisme, dalam perkara ini JPU menuntut Munarman divonis delapan tahun penjara.

"Mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari senin tanggal 14 maret 2022," kata JPU saat membacakan replik.

Baca juga: Tidak Tertantang Dituntut 8 Tahun Penjara, Kubu Munarman: Kami Pikir Dituntut Mati

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Munarman divonis bersalah karena melanggar Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Munarman dengan sejumlah perimbangan hal memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme," tutu JPU dalam sidang, Senin (14/3/2022).

Serta Munarman pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, dan tidak mengakui atau menyesali perbuatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved