Munarman Ditangkap Densus 88
Hari Ini, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Vonis Munarman Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (6/4/2022).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (6/4/2022).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Rencananya, sidang lanjutan yang beragendakan vonis majelis hakim kepada Munarman akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
"Sesuai jadwal agendanya putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Vonis dari Majelis Hakim yang berdasar pada fakta sidang tersebut akan menentukan apakah Munarman dinyatakan bebas atau bersalah dalam kasus tindak pidana terorisme.
Baca juga: Munarman Divonis Besok, Penasihat Hukum Harap Kliennya Divonis Bebas
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya.
Yakni bahwa Munarman tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Harapannya bebas. Semoga majelis hakim memberikan keputusan terbaik," ujar Aziz.
Munarman Singgung Bom Bali dan FPI Kecam Tindak Terorisme
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (25/3/2022) Munarman menyampaikan bahwa dia dan FPI yang sudah dibubarkan tidak pernah mendukung tindak terorisme.
Dalam dupliknya Munarman mengatakan sejak lama dia dan FPI tidak mendukung tindak pidana terorisme yang menggunakan kekerasan dan sampai menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Sampaikan Duplik di Persidangan, Munarman Singgung Bom Bali dan FPI Kecam Tindak Terorisme
"Bahkan sejak bom Bali 2002 FPI sudah mengecam dan menyatakan bahwa hal tersebut adalah tindakan terorisme, bukan jihad," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
Dia menyebut pihak yang menyebutnya dan FPI baru-baru ini saja menolak terorisme tidak update dengan informasi, dan merupakan orang jahat karena menyesatkan informasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/densus-88-tankap-pengacara-rizieq-shihab-munarman.jpg)