Munarman Ditangkap Densus 88
Hari Ini, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Vonis Munarman Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (6/4/2022).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Munarman sendiri membantah tuntutan JPU melalui pleidoi atau pembelaan dibuatnya pribadi yang diberi judul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah dan Rekayasa Kaum Tak Waras'.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan langsung di ruang sidang mengatakan tidak pernah mengajak orang melakukan tindak pidana terorisme.
Menurutnya saat menghadiri kegiatan seminar di Makassar dan Medan dia hanya datang sebagai pemberi materi, bukan ikut melakukan atau mengajak baiat (sumpah setia) kepada ISIS.
"Kalau benar saya adalah tokoh penggerak dan memiliki kemampuan atau pengaruh untuk menggerakkan, tentu persidangan ini sudah ramai oleh massa," kata Munarman, Senin (21/3/2022).
Menurut Munarman sejak sidang perdana beragenda dakwaan hingga kini tidak massa yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sidang berjalan lancar tanpa ada gangguan keamanan.
Dalam fakta persidangan lewat pemeriksaan para saksi juga Munarman menyebut JPU tidak dapat membuktikan dia menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dia mencontohkan acara seminar di Medan pada 5 April 2015 yang menurutnya justru diinisiasi dari hasil diskusi antara pihak Polda Sumatera Utara dengan para aktivis di Medan.
"Tidak ada sama sekali peran saya untuk menggerakkan supaya diadakan seminar. Dan tidak ada baiat dalam acara di Medan tersebut," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/densus-88-tankap-pengacara-rizieq-shihab-munarman.jpg)