Anies Tetapkan Eks Vihara Sin Tek Bio sampai Toko Kompak jadi Bangunan Cagar Budaya
Selain itu, penetapan bangunan ini turut dilakukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menetapkan empat bangunan bersejarah di Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB).
Keempat bangunan yang ditetapkan adalah eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan toko Kompak, dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya pelestarian terhadap bangunan-bangunan bersejarah agar dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali.
"Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang. Dengan begitu BCB ini dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali," katanya, Jumat (8/4/2022).
Selain itu, penetapan bangunan ini turut dilakukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Selasa (15/3/2022) lalu.
"Kami berharap dengan ditetapkannya Bangunan Cagar Budaya (BCB) ini dapat memberikan dampak positif bagi bangunan bersejarah di Jakarta, dan masyarakat dapat lebih peduli serta menjaga kelestarian bangunan dengan lebih baik lagi," paparnya.
Baca juga: 16 Objek Diduga Cagar Budaya di Jakut Direkomendasikan ke Tingkat Provinsi, Ini Daftarnya
Baca juga: Tidak Semua Bangunan Tua Bisa Jadi Cagar Budaya, Simak Penjelasan Disbud DKI Jakarta
Sebagai informasi, Vihara Sin Tek Bio yang terletak di Pasar Baru ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Kepgub No. 238 Tahun 2022. Vihara ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru.
Keberadaan Vihara bergaya arsitektur Tiongkok ini menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di kawasan Pasar Baru pada masanya.
Selanjutnya, bangunan eks toko Tio Tek Hong yang ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub No. 239 Tahun 2022.

Bangunan yang berada di Jakarta Pusat ini diperkirakan sudah ada sejak tahun 1900 dan merupakan perusahaan rekaman lokal pertama yang memiliki peran penting terutama untuk kawasan Pasar Baru.
Bangunan toko Kompak yang juga terletak di Pasar Baru ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub No. 240 Tahun 2022.
Di masa lalu, bangunan bergaya arsitektur China Selatan yang didirikan pada abad ke-19 ini merupakan rumah dari Majoor de Chinezeen ke-4 Batavia. Bangunan ini juga menjadi bagian dari lanskap budaya Jakarta.
Selain itu, melalui Kepgub No. 241 Tahun 2022, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman sebagai BCB.
Baca juga: Ternyata Pemprov DKI Punya Saham di PT KCN yang Terbukti Lakukan Pencemaran Udara di Marunda
Dibangun pada tahun 1911-1914, bangunan yang memiliki gaya arsitektur Nieuwe Kunst ini berperan penting dalam penelitian ilmiah penyakit tropis.
Selain itu, nilai penting yang menjadi alasan dari penetapan bangunan ini sebagai BCB karena bangunan ini menjadi saksi bisu perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia dan merupakan pusat penelitian kedokteran tropis terkemuka di dunia pada masanya.