Tidak Semua Bangunan Tua Bisa Jadi Cagar Budaya, Simak Penjelasan Disbud DKI Jakarta

Anda pasti pernah mendengar tentang istilah cagar budaya. Tapi tak semua bangunan tua berstatus cagar budaya. Simak penjelasannya.

TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Bangunan Stasiun Jatinegara, merupakan salah satu bangunan cagar budaya yang ada di Ibu Kota Jakarta. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anda pasti pernah mendengar tentang istilah cagar budaya.

Biasanya, status Cagar Budaya diberikan kepada bangunan-bangunan tua yang sudah berdiri sejak berpuluh-puluh tahun.

Namun tidak semua bangunan tua, nyatanya bisa memperoleh status sebagai cagar budaya.

Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo mengatakan bahwa sebuah bangunan atau benda dapat dikatakan sebagai cagar budaya, setelah melalui beberapa kajian.

Hal ini, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

"Untuk menetapkan cagar budaya, itu harus melalui kajian. Kajian ini, berdasarkan list atau daftar yang akan dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi. Setelah dikaji, nanti listnya itu yang menjadi objek diduga cagar budaya, akan diproses kajiannya. Setelah rekomendasinya keluar, baru ditetapkan," kata dia, pada TribunJakarta.com, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Jembatan Kereta di Jalan Matraman Raya Sampai Stasiun Jatinegara Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Baca juga: Ada Batu Penggilingan Tebu dari Abad Ke-17 di Trotoar Pasar Rebo, Kini Dipindah ke Cagar Budaya

Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, disebutkan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan.

Berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Bangunan Stasiun Jatinegara, merupakan salah satu bangunan cagar budaya yang ada di Ibu Kota Jakarta.
Bangunan Stasiun Jatinegara, merupakan salah satu bangunan cagar budaya yang ada di Ibu Kota Jakarta. (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

Norvi menjelaskan, untuk menetapkan sebuah bangunan menjadi Cagar Budaya, setidaknya terdapat beberapa kriteria.

Diantaranya mulai dari usia bangunan, keasliannya, nilai pentingnya, dan juga sejarahnya.

Sebuah bangunan dapat ditetapkan sebagai cagar budaya apabila memiliki kriteria seperti usia bangunan sudah 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, juga memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Jadi harus dilengkapi. Misalnya, punya peranan penting, nilai sejarahnya, keasliannya masih bertahan, dan beberapa kriteria lain yang melekat pada benda bangunan cagar budaya yang ditetapkan," katanya.

Jembatan Kereta di Jalan Matraman Raya Sampai Stasiun Jatinegara Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya
Jembatan Kereta di Jalan Matraman Raya Sampai Stasiun Jatinegara Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

"Jadi perlu ada pemahaman yang disampaikan, bahwa banyak bangunan tua yang belum tentu ditetapkan sebagai cagar budaya. Tapi yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya pasti dia bangunan tua dan bersejarah," tambahnya.

Untuk mengetahui apakah bangunan atau benda tersebut layak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, maka prosesnya pun harus melalui kajian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved