Siap-Siap! Ini Perkiraan Tanggal Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah baru mengizinkan mudik lebaran setelah dua tahun melarangnya.
8. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Suharyanto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran.
“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Diprediksi Terjadi 29-30 April, Arus Balik 7-8 Mei