Ramadan 2022
Cek Syarat dan Cara Pesan Tiket Bus DAMRI untuk Mudik Lebaran 2022, Berangkat H-10 Idul Fitri
Berikut ini simak cara pesan tiket DAMRI untuk mudik Lebaran 2022, cek juga syarat bagi penumpang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini simak cara pesan tiket DAMRI untuk mudik Lebaran 2022, cek juga syarat bagi penumpang.
Pemerintah telah menetapkan aturan cuti bersama Lebaran 2022 yang jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Penetapan cuti bersama lebaran tersebut menyusul perizinan mudik Lebaran yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.
Menyambut mudik Lebaran 2022, DAMRI yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang transportasi telah menyiapkan penyelenggaraan mudik selama periode Angkutan Hari Raya Idul Fitri (AHRI) 1443 H Tahun 2022.
Baca juga: Pemesanan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Memesannya
Dilansir Kompas.com, selama periode tersebut, Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri mengatakan, pihaknya akan menyediakan 460 armada bus.
“DAMRI akan mengerahkan 460 armada bus yang telah melalui serangkaian proses rampcheck yang dialokasikan untuk mudik lebaran,” ujarnya, Senin (4/4/2022).
DAMRI siapkan 8.715 perjalanan
DAMRI menyatakan jumlah trip yang akan beroperasi pada H-10 jelang Lebaran hingga H+10 pasca Lebaran adalah 8.715 perjalanan.
Baca juga: Catat! Ini Lokasi Penukaran Uang Lebaran di Wilayah Jabodetabek, Bisa di Stasiun hingga Terminal
Perjalanan tersebut disesuaikan dengan perkiraan penumpang yang mencapai hingga 200.000 orang di luar pelanggan regular.
Tingginya angka penumpang tersebut, mayoritas terjadi di Pulau Jawa dengan keberangkatan pemudik paling banyak berasal dari DKI Jakarta.
“Arus mudik paling besar berada di Pulau Jawa, sedangkan keberangkatan paling banyak berasal dari DKI Jakarta,” kata Siti Inda.
“Kemudian wilayah yang berpotensi mengalami lonjakan keberangkatan mudik antara lain Yogyakarta dan Bandung,” imbuhnya.
Syarat penumpang bus DAMRI
Siti Inda menambahkan, pihaknya akan menerapkan syarat perjalanan bagi penumpang DAMRI sebagaimana diinstruksikan oleh Pemerintah Indonesia.
Adapun syarat perjalanan DAMRI untuk mudik lebaran akan disesuaikan dengan peraturan terbaru dari Pemerintah, yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.
Berikut syarat penumpang bus DAMRI selama mudik lebaran 2022:
Baca juga: Sudah Bisa Dipesan! Berikut Syarat dan Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022
- Penumpang yang sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik busDAMRI tanpa menunjukkan hasil antigen atau tes PCR.
- Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Bagi Penumpang yang tidak atau belum dapat divaksin karena memiliki penyakit tertentu, wajib melampirkan hasil PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan bahwa penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Bagi anak-anak kurang yang berusia kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil antigen atau PCR. Namun, anak yang berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
- Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
- Seluruh penumpang wajib menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) sesuai anjuran Satgas Covid-19.
Baca juga: Dibuka Mulai 4-29 April 2022! Begini Cara Menukar Uang Baru untuk Lebaran Lewat Online
Cara pesan tiket mudik lebaran DAMRI
Secara resmi, DAMRI telah membuka tiket perjalanan selama mudik lebaran yang dapat dipesan melalui aplikasi DAMRI Apps dan situs tiket damri.co.id.
Bagi wilayah berstatus PPKM level 3 dan 4, DAMRI akan menerapkan pembatasan kuota penumpang bus armada, yakni 70 persen.
Sementara bagi wilayah dengan status PPKM level 1 dan 2, kuota penumpang akan diberikan secara penuh, yakni 100 persen.
Sebagai tambahan, pemesanan tiket DAMRI untuk daerah di Indonesia Timur dan Kalimantan Utara hanya bisa dilakukan melalui loket kebernagkatan.
Pasalnya pemesanan melalui online masih sulit dilakukan lantaran sinyal yang kurang memadai.
Berikut cara pembelian melalui aplikasi DAMRI Apps:
1. Download Aplikasi DAMRI Apps di Android dan Install.
2. Kemudian isi kolom yang menunjukkan asal kota, tujuan kota, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang.
3. Klik "Cari Tiket".
4. Selanjutnya, akan keluar pilihan jadwal dan harga tiket DAMRI yang tersedia.
5. Klik pilihan tiket yang hendak dibeli.
6. Nantinya akan ada konfirmasi mengenai trayek, tanggal keberangkatan, jam, dan total pembayaran.
7. Lengkapi data diri pemesanan dan lakukan pembayaran.
8. Metode pembayaran DAMRI bisa menggunakan kartu kredit, debit, hingga pembayaran melalui Alfamart.
Adapun cara pemesanan tiket melalui situs website adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi https://damri.co.id/
2. Pada kolom pesan tiket bus DAMRI, pilih alamat kota asal dan kota tujuan
3. Tentukan tanggal keberangkatan
4. Kemudian isi jumlah tiket yang akan dipesan
5. Klik “Cari Bus”
6. Pilih bus sesuai jadwal.
7. Lengkapi data diri dan selesaikan pembayaran.
Sediakan Posko Angkutan Hari Raya Idul Fitri
Melihat tingginya perkiraan jumlah penumpang di masa mudik lebaran tersebut, DAMRI menyiapkan penyelenggaraan Posko Angkutan Hari Raya Idul Fitri (AHRI) di lingkungan DAMRI.
Posko ini akan berlangsung pada 15 April 2022 hingga 15 Mei 2022.
Selain itu, terdapat beberapa cabang yang akan menjadi pantauan nasional selama AHRI, yakni Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Kami pastikan persiapan sarana dan prasarana akan memadai, sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pelanggan DAMRI,” kata Siti Inda.