Formula E
PDIP-PSI Ngotot Interpelasi Anies soal Duit Formula E, Gerindra Sarankan Bersurat Aja
Ia menghormati rencana pengguliran interpelasi dari Fraksi PDIP dan PSI itu meski menurutnya hal itu tidak perlu dilakukan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Politisi PDIP ini berharap pandangan dari 7 fraksi yang menolak interpelasi dapat berubah pikiran.
"Mudah-mudahan teman-teman di 7 fraksi itu ada pemikiran yang berubah sebagaimana fungsi dewan, karena bukan apa-apa, kita punya fungsi seperti itu mempertanyakan hak kita, ada audit BPK loh , itulah terjadi interpelasi. Bukan sekonyong-konyong tiba-tiba ada interpelasi, engga. Ini yang akan kita pertanyakan kepada Pak Gubernur dan Pak Gubernur juga gak boleh paranoid. Hadir dong," imbuhnya.
Ketua DPRD DKI: Kami Cuma Mau Tahu Kucuran APBD Rp560 M
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ngotot menggulirkan lagi penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E.
Ia pun menegaskan, interpelasi digulirkan bukan untuk menjegal Formula E, tapi untuk mengetahui aliran dana Rp560 miliar yang berasal dari APBD DKI.
"Kami di DPRD DKI Jakarta hanya ingin mengetahui mengenai kucuran APBD senilai Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO)," tulis Prasetyo dalam unggahannya di instagram, dikutip Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: PPP DKI Tawarkan Duet Anies-Khofifah, Pengamat: Partai Lain Kabur Jika Elektabilitas Rendah
Politisi senior PDIP ini menerangkan, interpelasi merupakan hak bertanya legislator pada kebijakan kepala yang berdampak luas di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengaku heran saat dirinya ingin menggunakan haknya itu namun ada sekelompok anggota dewan yang justru melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
"Saya selalu berusaha untuk patuh lada aturan yang berlaku. Termasuk saat menentukan layak atau tidaknya digelar interpelasi tentang Formula E dalam rapat paripurna pada 28 September tahun lalu," ujarnya.
Walau demikian, ia mengaku merasa lega saat BK memutuskan Prasetyo tidak terbukti melanggar aturan ataupun kode etik.
Oleh karena itu, ia berencana kembali menggulirkan interpelasi yang sempat tertunda 6 bulan lamanya.
"Saya akan kembali menjalankan fungsi pengawasan saya dalam penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut," tuturnya.