Pengadilan Perintahkan PT Transjakarta Bayar Upah Lembur, Wagub DKI: Putusannya Akan Dibaca Lagi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal melihat detail isi putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial terkait PT Transportasi Jakarta.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal melihat detail isi putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial terkait PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Beberapa waktu lalu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar upah lembur buruh.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Sirait mengatakan Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan 2 perkara perselisihan hubungan industrial antara buruh dengan PT Transjakarta, yakni sengketa lembur dan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Terkait hal ini, orang nomor dua di DKI Jakarta tampak seolah baru tahu dan menanyakan kembali kepada awak media terkait hal tersebut.
"Gimana maksudnya?," tanya kepada awak media, Senin (18/4/2022) malam.
Baca juga: Putusan Pengadilan, PT Transjakarta Diperintahkan Bayar Seluruh Upah Lembur Buruh
Setelah paham, ia pun mengatakan bakal melihat detail putusan tersebut.
"Ya prinsipnya kita melaksanakan apa yang menjadi keputusan pengadilan. Nanti dilihat dulu, putusannya akan dibaca lagi apakah bunyi persisnya," lanjutnya.
Politisi Gerindra ini menyebut seluruh BUMD bakal menghormati tiap keputusan pemerintah.
"Ya prinsipnya kami BUMD, semua akan menghormati apapun keputusan pihak pengadilan ya yang mempunyai kekuatan hukum tetap," paparnya.

Diperintahkan Bayar Seluruh Upah Lembur Buruh
PT Transjakarta diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar upah lembur buruh.
Perwakilan LBH Jakarta, Jeanny Sirait mengatakan Majelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial memutuskan 2 perkara perselisihan hubungan industrial antara buruh dengan PT Transjakarta, yakni sengketa lembur dan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pada perkara upah lembur dengan nomor putusan 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya memutuskan menolak gugatan PT Transjakarta untuk seluruhnya dan memerintahkan PT Transjakarta untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh.
"Putusan ini patut diapresiasi karena Majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang dinyatakan di muka persidangan, termasuk diantaranya mempertimbangkan pemenuhan upah lembur buruh sebagai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Ada Pengerjaan Revitalisasi, 11 Halte Transjakarta Ditutup Mulai 15 April, Simak Daftarnya
Sedangkan, pada perkara PHK dengan nomor putusan 450/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Transjakarta merupakan PHK yang tidak sah.
Sebab, alasan dan proses PHK tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan pada hal tersebut maka alasan PHK menjadi tidak dapat divalidasi dengan undang-undang. Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh tidak lagi harmonis, sehingga pada putusan ini Majelis Hakim memutuskan untuk menyatakan hubungan kerja antara PT Transjakarta dan buruh putus sejak putusan dibacakan," lanjutnya.
Menurutnya, meski alasan PHK dinyatakan tidak sah, alasan disharmoni relasi kerja antara pengusaha dan buruh dijadikan alat untuk memutus jaminan kepastian kerja bagi buruh.
"Hal ini seharusnya sudah lama ditinggalkan karena secara prinsip tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melanggar prinsip keadilan bagi buruh dan melangkahi fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan," pungkasnya.
Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, maka buruh PT Transjakarta menyatakan:
1. Mendesak PT Transjakarta patuh dan segera menjalankan putusan perkara nomor 456/Pdt.Sus-PHI/2021/PNJkt.Pst untuk membayarkan seluruh upah lembur buruh yang tidak dibayarkan selama ini;
2. Mendesak PT Transjakarta untuk menerapkan jam kerja layak bagi buruh demi menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak;
3. Mendesak Pengadilan PHI Jakarta untuk berhenti memberikan putusan PHK atas sengketa PHI dengan alasan hubungan kerja yang sudah tidak harmonis/disharmonis karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melangkahi fakta-fakta yang terbukti di muka persidangan;
4. Mendorong seluruh Buruh PT Transjakarta, bahkan seluruh buruh yang mengalami permasalahan serupa terkait dengan jam kerja layak dan upah lembur untuk menjadikan kemenangan pemenuhan hak upah lembur buruh PT Transjakarta sebagai pintu masuk perjuangan bersama untuk memperoleh hak-nya.