Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan

Terungkap Hubungan Chandrika Chika dengan Korban Pengeroyokan Putra Siregar, Ini Kata Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan hubungan antara Chandrika Chika dan korban pengeroyokan bernama Nuralamsyah.

Istimewa
Kolase foto Putra Siregar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan hubungan antara Chandrika Chika dan korban pengeroyokan bernama Nuralamsyah. 

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penyidikan kasus ini masih berjalan.

Dalam proses penyidikan itu, polisi mendalami dugaan Putra Siregar dan Rico Valentino berada di bawah pengaruh alkohol saat mengeroyok korban.

"Di dalam pemeriksaan, (dugaan pengaruh alkohol) itu juga kami gali," kata Budhi saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).

Namun demikian, Budhi mengaku tidak mudah bagi penyidik untuk mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

"Terus terang ada satu kesulitan di kami di mana peristiwa ini dilaporkan kurang lebih 2 minggu setelah peristiwa itu terjadi. Kalau kita bicara pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban, tentunya itu sudah melewati batas waktunya," ujar dia.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menuturkan, penyidik masih mencari bukti-bukti lain untuk melengkapi berkas perkara.

"Kita masih mengupayakan dengan alat bukti lain, maupun mencari bukti pendukung untuk membuktikan proses pidana yang sedang kami lakukan," jelas Budhi.

Budhi menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.

"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangi ke mejanya korban MNA," kata Budhi.

Budhi menuturkan, Rico Valentino dan Putra Siregar tidak mengetahui pembicaraan antara teman perempuannya dengan korban.

Namun, Rico Valentino tidak senang melihat teman perempuannya berbicara dengan korban.

"Tersangka RV lalu mendatangi korban MNA, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Kapolres.

Tak berselang lama, lanjut Budhi, Putra Siregar juga mendatangi meja korban dan turut melakukan penganiayaan.

"Tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong tersangka MNA," tutur Budhi.

Korban Nuralamsyah membuat laporan polisi (LP) pada 16 Maret 2022, atau sekitar dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan.

Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved