Tak Cuma Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Juga Harus Hadapi Hukuman Ini: Jerumuskan Anak Buah

Terdakwa pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto tak cuma dituntut penjara seumur hidup.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Jakarta/Bima Putra
Terdakwa pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto tak cuma dituntut penjara seumur hidup. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto tak cuma dituntut penjara seumur hidup.

Ada hukuman lain yang harus dihadapi Kolonel Priyanto.

Hal itu tertuang dalam persidangan tuntutan yang digelari di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

Dalam tuntutannya Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) pada 8 Desember 2021.

Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Bui Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Oditur Usai Buat Nyawa Sejoli Melayang

Dari fakta-fakta persidangan, Priyanto dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021 lalu.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Tindakan itu dilakukan Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Berdasar pemeriksaan saksi fakta dan ahli dokter forensik di sidang, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.

Perbuatan ini yang membuat Priyanto dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan Andreas dan Soleh sebagaimana dakwaan primer Oditur Militer.

Sementara Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal oleh Priyanto dan dua anak buahnya yang menjalani hukum peradilan dengan berkas perkara terpisah.

Dalam tuntutannya Wirdel juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menjatuhkan pidana tambahan.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI Kasus Sejoli Nagreg

Faktor meringankan dan memberatkan

Ada tiga pertimbangan meringankan dan satu pertimbangan memberatkan yang membuat Oditur Militer menjatuhkan tuntunan hukuman seumur hidup penjara kepada Priyanto.

"Bersifat meringankan terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Wirdel.

Kemudian dalam jalannya sidang sebelumnya Priyanto dianggap menyesali perbuatan telah membuang kedua sejoli dalam ke aliran Sungai Serayu pada 8 Desember 2021 lalu.

Sementara hal yang memberatkan karena Priyanto melibatkan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh saat membuang kedua korban ke Sungai Serayu.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022)
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022) (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Padahal kedua anak buahnya sudah meminta kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niatnya membuang sejoli yang baru saja tertabraknya.

Namun hal itu sama sekali tak digubris oleh Kolonel Priyanto.

Dalam kasus ini Andreas dan Soleh juga didakwa melakukan pembunuhan berencana, namun dengan berkas perkara terpisah dan tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," ujar Wirdel.

Akibat perbuatan Kolonel Priyanto justru malah menjerumuskan kedua anak buahnya di ambang sanksi berat yang harus dihadapi.

Alasan Kolonel Priyanto buang sejoli

Di sidang sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto berdalih alasannya membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) demi untuk menyelamatkan anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Pengakuan ini disampaikan Priyanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Mulanya, Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mencecar Priyanto alasan tidak membawa kedua korban ke fasilitas kesehatan usai kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Pasalnya, saat diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Priyanto mengatakan awalnya berniat membawa kedua korban masuk ke mobil untuk dibawa ke rumah sakit (RS).

"Apa yang membuat terdakwa sehingga muncul ide untuk tidak membawa ke rumah sakit?," tanya Faridah ke Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Hari Ini 6 Warga Bersaksi di Sidang Kasus Tabrakan Nagreg Berujung Maut Terdakwa Kolonel Priyanto

Priyanto lalu menjawab bahwa niat tersebut muncul ketika dia sudah merebut kemudi mobil Isuzu Panther dari Kopda Andreas Dwi Atmoko yang awalnya sopir saat kecelakaan.

Priyanto mengatakan saat itu Andreas gemetar ketakutan usai menabrak kedua korban lalu mengangkat mereka ke dalam mobil, bahkan sempat merengek memikirkan nasib keluarganya.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Mendapati Andreas tidak fokus saat berkendara, Priyanto kemudian memerintahkan bekas anak buahnya itu untuk menepikan kendaraan untuk mengambil alih kemudi.

"Pertama saya punya hubungan sudah lama dengan Dwi Atmoko, dengan sopir saya. Dia sering menjaga di rumah saya. Saya punya hubungan emosional, dia jaga anak saya, jaga keluarga," jawab Priyanto.

Faridah kembali bertanya bagaimana kaitan hubungan emosional dengan Andreas Dwi Atmoko dapat membuat Priyanto menjadi dalang membuang kedua korban ke aliran Sungai Serayu.

Tanpa pikir panjang, Priyanto menjawab bahwa niat menyembunyikan kematian Handi dan Salsabila karena tidak ingin Andreas dihukum sebagai pelaku penabrakan kedua korban.

"Ada niat ingin menolong dia, itu yang pertama. Kemudian panik. Kopda Dwi Atmoko pada saat itu juga sama-sama panik juga. Dia bingung juga, akhirnya saya ambil keputusan," lanjut Priyanto.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Priyanto mengatakan niat membuang kedua korban saat mengambil alih kemudi dari Andreas muncul dalam rentan 10-15 menit usai membawa kedua korban dari Jalan Raya Nagreg lokasi kecelakaan.

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Surjadi Syamsir juga mengajukan pertanyaan bagaimana hubungan dengan Andreas jadi pemicu dibuangnya kedua korban.

"Waktu dia (Andreas Dwi Atmoko) mengatakan ini bagaimana anak dan istri saya apa yang muncul dalam pikiran terdakwa," tanya Surjadi.

Priyanto kembali menjawab bahwa niat membuang kedua korban muncul saat melihat Andreas gemetar ketakutan karena rasa bersalah usai mobil yang dikemudikan menabrak kedua korban.

Menurutnya bila kedua korban tidak dibuang dengan maksud menyembunyikan kematian, maka Andreas harus bertanggungjawab secara hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Senasib dengan Handi Sejoli Nagreg, Wanita Ini Dibuang ke Sungai Saat Masih Dalam Kondisi Hidup

"Dia yang nabrak otomatis dia yang bertanggungjawab. Pikiran saya sebagai atasan, kemudian saya punya hubungan. Boleh dibilang seperti anak. Otomatis saya berusaha melindungi," jawab Priyanto.

"Di situlah muncul ide (membuang kedua korban) itu," tanya Surjadi.

"Di situlah muncul ide itu," jawab Priyanto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved