Bayi Mungil Jadi Korban Perbuatan Terlarang Ayah & Ibunya, Jasadnya Ditemukan Warga di Saluran Air
Seorang ibu harusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya, tapi berbeda dengan sosok ibu di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Editor:
Siti Nawiroh
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
"Untuk teman laki-lakinya (pacar) sedang kita periksa, kita dalami," pungkas AKBP Suryono.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tega, Ibu di Madiun Cekik Bayinya Pakai Celana Dalam hingga Tewas, Jasad Dibuang di Saluran Air
Rekomendasi untuk Anda