Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan
Chandrika Chika Ada di Kafe Saat Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe, Polisi: Datang Belakangan
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa TikTokers Chandrika Chika pada Kamis (21/4/2022) kemarin.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa TikTokers Chandrika Chika pada Kamis (21/4/2022) kemarin.
Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino.
Aksi pengeroyokan terhadap korban bernama Nur Alamsyah itu terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, Chika berada di kafe tersebut saat terjadi pengeroyokan.
Namun, Chika tidak datang bersama kelompok Putra dan Rico maupun korban.
Baca juga: Berawal dari Pelukan, Chandrika Chika Ungkap Kronologi Putra Siregar Keroyok Korbannya Sampai Dibui
"Intinya Chika dia tidak datang dari kelompok pelapor dan terlapor," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Menurut Ridwan, Chika datang ke kafe itu saat Putra, Rico, dan korban sudah ada di dalamnya.

"Jadi posisinya mereka semua sudah ada, dia (Chika) belakangan datang ke situ," ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan Chika kepada penyidik, pengeroyokan bermula ketika Putra dan Rico melihat Chika berpelukan dengan teman perempuannya berinisial N.
Ridwan mengungkapkan, Chika dan N sempat berselisih.
Di kafe itu keduanya berpelukan sambil menangis.
"Keterangan Chika, mereka itu sudah lama enggak ketemu. Terus dulu sempat ada masalah, terus mereka maaf memaafkan, berpelukan, terus sampai menangis lah," ungkap Ridwan.

"Nah terlapor, Rico, salah satu dari tersangka, dia melihat itu dan mendatangi dan langsung secara spontan melakukan pemukulan terhadap korban.
Jadi si Rico itu tahunya dia (Chika) menangis itu karena ada masalah dengan meja tersebut dari pihak pelapor," tambahnya.
Dalam kasus pengeroyokan ini, Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.