Ormas hingga Satpol PP Diduga Minta Jatah THR ke Pengusaha, Lagi Disebutnya Oknum

Heri juga meminta maaf atas adanya surat edaran permintaan dana THR yang membuat gaduh dan resah masyarakat, khususnya di Cengkareng.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sementara di Kota Bekasi, Kapolresnya menyatakan akan menindak tegas ormas yang melakukan pemaksaan permintaan dana THR tersebut.

Viral di media sosial adanya sejumlah surat edaran permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek.

Di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya telah memanggil pimpinan ormas tersebut untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, pihak ormas mengakui surat itu dibuat dan diedarkan salah satu anggota ormas.

Baca juga: Viral Surat Berkop Satpol PP Kota Serang Minta THR ke Perusahaan, Wali Kota: Itu Mah Oknum

Namun, Ketua PAC Pemuda Pancasila Cengkareng, Heri Marsud alias Iwan, menyatakan akan memberikan sanksi kepada anggotanya.

"Sudah kami klarifikasi dan diberikan sanksi anggota ormas tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/4/2022).

Heri juga meminta maaf atas adanya surat edaran permintaan dana THR yang membuat gaduh dan resah masyarakat, khususnya di Cengkareng.

Beredar surat edaran Ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur meminta dana THR untuk Lebaran ke masyarakat.
Beredar surat edaran Ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur meminta dana THR untuk Lebaran ke masyarakat. (Istimewa)

"Saya atas nama Ketua Ranting Cengkareng meminta maaf atas surat dan perintah yang beredar di masyarakat, terimakasih," ujarnya.

Sementara itu, di Kota Bekasi, kapolres setempat mengingatkan agar pihak ormas tidak memaksa meminta dana THR ke masyarakat maupun pengusaha.

"Ya (tidak boleh), artinya tidak ada pemaksaan. Kita antisipasi semua," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Kamis (21/4/2022). 

Hegki memastikan, pihaknya telah melakukan monitoring ke seluruh wilayah dan ormas di Kota Bekasi agar tidak meminta-minta THR. 

Jika ditemukan ada permintaan THR, pengusaha dapat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota agar dapat dilakukan tindakan tegas. 

Baca juga: Jangan Mudah Iba, Ternyata Pengemis di Jakbar Ada Korlapnya hingga Diminta Akting Memelas

"Bagi siapapun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apapun melakukan intimidasi apapun, minta THR kepada perusahaan, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tindak tegas," tegasnya. 

Selain itu, peningkatan pengamanan jelang hari raya juga terus ditingkatkan, hal ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman ke masyarakat khususnya umat islam yang menjalankan ibadah. 

"Setiap hari tidak kenal lelah kita akan melakukan patroli, pagi, siang hari, malam hari, subuh, untuk melakukan  pencegahan gangguan kamtibmas untuk memberikan rasa aman untuk warga Kota Bekasi," tandasnya.

Diduga Satpol PP Ikutan Minta Jatah THR

Surat yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang diduga untuk pungutan THR.
Surat yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang diduga untuk pungutan THR. (tangkapan layar/TribunBanten.com/Mildaniati)

Tak hanya ormas, perangkat kerja di dalam pemerintah daeah yakni Satpol PP juga diduga minta jatah THR ke masyarakat atau pengusaha.

Seperti terjadi di Kota Serang.

Hal itu seiring viralnya surat berkop Satpol PP Kota Serang yang berisi permohonan THR.

Dari dokumen yang diterima TribunBanten.com, surat itu tidak memiliki nomor.

Dalam surat itu, di paragraf kedua bertuliskan, "Mohon partisipasinya dari bapak/ibu pimpinan perusahaan, mengingat bulan ini adanya hari raya Idul Fitri untuk anggota kami yang selama ini bertugas patroli menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Serang".

Wali Kota Serang, Syafrudin, hanya menanggapi enteng surat tersebut.

Ia tidak membantahnya, melainkan hanya menyebut bahwa pelakunya adalah oknum.

"Itu mah oknum, namanya oknum," ujar Syafrudin di kantor Kecamatan Kasemen, Kamis (21/4/2022).

Menurut dia, hal itu bukan anjuran pemerintah.

Baca juga: Operasi Pekat Jaring 138 PMKS di Jaksel Selama Ramadan, Mayoritas Manusia Gerobak

Dia meminta untuk menanyakan yang bersangkutan.

Syafrudin meminta aparat Satpol PP, camat, dinas dan siapa pun tidak boleh meminta-minta THR ke pihak di luar instansinya.

Jika dilanggar, ada aturan khusus yang mengaturnya.

Syafrudin juga membantah tenaga honorer satpol PP tidak mendapatkan THR.

"Kata siapa? Ada THR, besarannya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," ucapnya.

Saat ditanya besaran THR  bagi tenaga honorer Satpol PP, Syafrudin meminta untuk menanyakan kepada dinas terkait.

Baca juga: Kerap Peras Tamu Hotel, Oknum Polisi di Solo Ditembak Tim Resmob Setelah Kabur dan Tabrak Warga

Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan adanya surat permintaan THR hanya oknum.

Kusna juga meminta agar hal itu diabaikan saja.

"Tidak usah ditanggapi surat tersebut, kami dari Satpol PP tidak ada seperti itu dan sekarang lagi proses penyelidikan," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved