Komplotan Bocil di Medan Diciduk saat Lagi Bagi-bagi Duit Hasil Curian, Nominalnya Sampai Rp 40 Juta
Masih kecil tapi nekat, mungkin itu ungkapan yang cocok bagi tiga orang bocah perempuan berusia 11 hingga 12 tahun di Medan Sumatera Utara.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Saat ini, korban enggan membuat laporan.

Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Polsek Patumbak.
Meski demikian, korban menyesalkan Polsek Patumbak yang kurang peka terhadap keresahan masyarakat.
Menurut warga pelaku spesialis mencuri di rumah-rumah dengan modus serupa.
Mereka memanfaatkan sebagai anak wanita di bawah umur yang tak bakal digebuki kalau ketangkap.
Pardosi menduga tiga anak ini memiliki bos yang memerintah mereka mencuri.
"Menurut saya Karena banyak orang melapor kehilangan barang awalnya pihak kepolisian supaya tetap dia selidiki bagaimanapun pasti ada ada bosnya di atas nggak mungkin dia berani karena di bawah umur,"ungkapnya.
Baca juga: Pencurian Siberian Husky di Tanjung Priok Berakhir Damai, Pelaku Ganti Rp 12 Juta
Respon polisi
Sementara itu, Polsek Patumbak melepaskan 3 anak perempuan di bawah umur yang diduga mencuri uang sebesar Rp 40 juta tersebut.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir beralasan mereka tak bisa dipidanakan.
"Korban gak ada buat LP, itu anak umur 11 tahun. Kalau 12 tahun ke bawah gak bisa dibuat ke pidana dikembalikan ke keluarganya," ucapnya.
(TribunMedan/TribunJakarta)