GP Ansor hingga LPSK Siap Kawal Sidang Mardani Maming

GP Ansor, Banser, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU serta HIPMI akan mengawal sidang Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Banser, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU serta HIPMI akan mengawal sidang Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Banser, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU serta HIPMI akan mengawal sidang Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming.

Mardani akan menjadi saksi fakta dalam kasus gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) batubara yang menjerat eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, pada Senin (25/4/2022).

Mardani dipanggil hadir secara langsung, sebagai saksi kasus yang berlangsung di Pengadilan Banjarmasin tersebut.

LBH GP Ansor, Kalimantan Selatan serta Banser se-Kalimantan Selatan melalui Syaban Husin Mubarak menyatakan akan mengawal proses persidangan bendahara umum PBNU tersebut.

“Kami dari LBH Ansor Kalimantan Selatan beserta Ansor dan Banser se-Kalimantan Selatan akan ikut mengawal jalannya persidangan untuk memastikan bahwa hukum berjalan sesuai dengan relnya, kami meminta para penegak hukum bersifat profesional dalam pemeriksaan tersebut,” kata Ketua LBH GP Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, Minggu (24/4/2022).

Syaban menambahkan agar masyarakat Indonesia khususnya warga Kalsel tidak cepat percaya pada berita yang mendiskreditkan Bendum PBNU tersebut, mengingat kian maraknya berita hoaks yang menyerang Mardani H. Maming.

Baca juga: Khawatir Ada Intervensi, Komisi Yudisial Diminta Pantau Sidang Ketum HIPMI

“Kami berharap Masyarakat juga harus selektif dan bijaksana dalam era post-truth atau pasca kebenaran dimana banyak hoax berkedok berita untuk menyesatkan publik, bahkan menjadi indikasi-indikasi kepentingan politik kepentingan yang berdampak pada informasi yang tidak relevan lagi,” tegas Syaban.

LPSK dan KY Awasi Persidangan

Perwakilan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dan HIPMI mendatangi Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Jumat (22/4) siang.
Perwakilan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dan HIPMI mendatangi Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Jumat (22/4) siang. (ISTIMEWA)

Tidak hanya itu Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI di Jakarta turut mengawal persidangan ini.

Mereka mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Yudisial (KY), pada Jumat (22/4/2022).

Ketua Bidang Hukum HIPMI Irfan Idham menyampaikan harapannya pada agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah kriminalisasi terhadap Mardani H. Maming.

"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Komisioner LPSK Ibu Susolaningtyas yang akan memplenokan laporan kami dengan komisioner lainnya. Juru Bicara KY Miko Ginting juga menerima kami dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim, Pak Mulyadi tadi menyampaikan bahwa KY atas seizin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan," ujar Irfan.

Baca juga: Dugaan Suap Mantan Kepala Dinas ESDM, Ketum HIPMI Dibela Akademisi

Ketiga perwakilan lembaga ini menyampaikan permohonan agar LPSK melindungi saksi, Mardani H Maming dari kriminalisasi.

Sedangkan ke KY mereka meminta KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (24/4).

LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved