Lebaran 2022
Wali Kota Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Buat Mudik Lebaran
Wali Kota Depok, Mohammad Idris melarang ASN menggunakan kendaraan dinas atau operasional untuk transportasi mudik Lebaran 2022.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan surat edaran terbaru bernomor 593/209-BKD yang berisi tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Dalam surat edaran tersebut, tertuang larangan menggunakan kendaraan dinas atau pun operasional bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk sarana transportasi mudik Lebaran 2022.
“Disampaikan bahwa kendaraan dinas jabatan atau operasional roda empat dan atau roda dua milik Pemerintah Kota Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran,” kata Idris dalam surat edaran tersebut, Jumat (29/4/2022).
Lanjut Idris, ia juga mengimbau para pengguna kendaraan dinas ini agar meningkatkan pengamanan fisik kendaraannya selama ditinggal mudik lebaran.
“Adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam BAST (Berita Acara Serah Terima) penggunaan kendaraan dinas sesuai pasal 306 dan pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” kelasnya.
Baca juga: Semua Ruas Jalan Tol di Jabodetabek Berlaku Pembatasan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Lebaran
“Sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan atau operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1443 H,” timpalnya lagi.
Terakhir, Mohammad Idris menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya fasilitas yang bisa digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” pungkasnya.
Walkot Depok Minta 1 Juta Warganya yang Mudik Tak Bawa Saudara saat Kembali
Imbauan pada warga agar tidak membawa sanak-saudaranya untuk tinggal dan menetap di Kota Depok sehabis mudik lebaran masih berlangsung pada tahun ini.
“Itu imbauan normatif lah (warga tidak membawa sanak-saudaranya sepulang mudik),” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dihubungi wartawan, Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Monas Sepi Pengunjung Saat Hari Pertama Cuti Bersama Lebaran 2022
Idris mengatakan harus ada izin terkait domisili dan sebagainya jika ada warga Depok yang membawa sanak saudaranya saat kembali dari mudik.
“Kalaupun iya harus izin dan juga kita tekankan untuk izin domisili dan sebagainya,” jelasnya.
Sebelumnya juga diwartakan, Idris menyebut bahwa ada sekiranya satu juta warganya yang pergi mudik pada momen lebaran tahun ini.
Baca juga: Imbas One Way di Tol saat Puncak Arus Mudik Hari Ini, Kendaraan Besar Melimpas ke Arteri Kota Bekasi