Lebaran 2022
Libur Lebaran 2022 Berakhir, KPK Berlakukan Aturan Pegawai Kerja dari Rumah dan Kantor
KPK buka suara mengenai imbauan ASN melakukan WFH setelah libur Lebaran 2022 berakhir. Ini penjelasan KPK
TRIBUNJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai imbauan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan work from home (WFH) setelah libur Lebaran 2022 berakhir.
Imbauan itu dilakukan untuk mengurai kemacetan pemudik yang akan memasuki wilayah ibu kota.
KPK masih memberlakukan aturan bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja di kantor (BDK) terhadap pegawainya.
"Sejauh ini masih tetap memberlakukan ketentuan BDK dan BDR dengan proporsi di antaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sepeda Motor Milik Peserta Mudik Gratis Pemprov DKI Sudah Tiba di Terminal Pulogadung
Ali mengungkapkan jam kerja untuk BDK adalah 8 jam (Senin s/d Kamis dari pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00 WIB s/d 17.30 WIB).
"Untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan BDR telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja," katanya.

Selain itu, untuk menjaga kedisiplinan pegawai KPK, diagendakan apel pagi secara hybrid yang dilakukan pagi ini.
"Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan pimpinan KPK pasca libur cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H," kata Ali.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idulfitri 2022, dan menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.
Baca juga: Semua Jalan Arteri di Kota Bekasi Macet Imbas One Way Ruas Tol Trans Jawa Arus Balik Mudik Lebaran
Mendukung pernyataan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Sabtu (7/5/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Masih Memberlakukan Sistem Kehadiran Fisik Maksimal 75 Persen Pegawai,