Gara-gara Dua Hal Ini, Pengacara Minta Kolonel Priyanto yang Buang Sejoli Dihukum Ringan oleh Hakim

Kuasa Hukum Kolonel Priyanto, Mayor TB Harefa meminta kliennya untuk dihukum seringan-ringanya.

Tayang:
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Anggota tim penasihat hukum Priyanto, Mayor TB. Harefa saat memberi keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). 

Di hadapan Majelis Hakim, anggota TNI berpangkat melati tiga itu menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah.

Kesedihan mendalam dirasakan oleh Priyanto sehingga ia menyampaikan dengan nada yang lesu dan sedikit matanya berkaca-kaca.

"Kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI AD," ujarnya usai pembacaan pledoi di Pengadilan Militer Jakarta Timur Selasa (10/5/2022).

Kolonel Priyanto itu memohon maaf kepada keluarga kedua korban dan saat ini ia tengah berusaha meminta maaf secara langsung.

Namun, karena ia ditahan di rutan Militer maka tak bisa datang ke rumah para korban.

"Saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban dan saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," tegas Priyanto yang kenakan seragam TNI.

"Dan saya harapkan apa yang saya sampaikan bisa diterima oleh keluarga korban," sambungnya.

Handi Saputra Berpeluang Besar Selamat jika Dibawa ke RS

Seharusnya remaja korban kecelakan di Nagreg, Garut, Handi Saputra (17) kini masih hidup dan bisa berkumpul dengan keluarganya.

Namun hal tersebut tak bisa terwujud gara-gara perbuatan tak manusiawi Kolonel Inf Priyanto.

 Enteng saja saat buang Handi Saputra (17) yang masih hidup ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, Kolonel Inf Priyanto terkesan masih saja mencari celah untuk membela dirinya.
 Enteng saja saat buang Handi Saputra (17) yang masih hidup ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, Kolonel Inf Priyanto terkesan masih saja mencari celah untuk membela dirinya. (Kolase Tribun Jakarta)

Ahli forensik, dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat mengatakan berdasarkan hasil autopsi, Handi masih hidup saat dibuang oleh Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu.

Pasalnya ditemukan pasir halus dalam tenggorokan Handi.

Namun Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadarkan diri karena saat proses autopsi tidak ditemukan ada pasir pada bagian organ lambung.

Zaenuri yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022) juga menyampaikan dari hasil autopsi Handi tidak menderita luka fatal.

Sehingga bila usai kejadian kecelakaan di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Priyanto membawa Handi ke fasilitas kesehatan maka peluang hidup korban untuk selamat sangat besar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved