PPDB DKI

Cara Mengajukan Akun PPDB DKI Jakarta untuk Jenjang SD, Simak Langkah-langkahnya

Berikut ini cara mengajukan akun PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD, simak langkah-langkahnya!

Editor: Muji Lestari
Layar tangkap instagram @officialppdbdki
Pemprov DKI Jakarta membuka pengajuan akun sebagai syarat pendaftaran dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar negeri mulai hari ini, Selasa (17/5/2022). 

Sebelum pengajuan akun PPDB 2022 online, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Demikian mekanisme pendaftaran PPDB 2022 jenjang SD di DKI Jakarta.

Informasi ini bisa menjadi tambahan informasi bagi orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke jenjang SD.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved