Cerita Krimina
Tak dari Kantong Sendiri, Ternyata Kasatpol PP Makassar Pakai Uang Negara Buat Bunuh Pegawai Dishub
Fakta baru terkuak setelah rekonstruksi pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang digelar pada Kamis (19/5/2022).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Botol tersebut dikemas ke dalam kantong kresek hitam.
Keduanya pun dua kali melintas di depan rumah korban dan kembali melempar sebutir telur ke dalam teras rumah korban.

Karena santet yang dikirim gagal membunuh korban Najamuddin Sewang, Iqbal Asnan kembali merencanakan pembunuhan dengan mencari eksekutor yang bisa membunuh korban.
Rekontruksi pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang digelar beberapa lokasi selama dua hari.
Kelima tersangka pembunuhan Najamuddin Sewang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Fakta-fakta Rekonstruksi Pembunuhan Najamuddin, Ternyata Ini Pemicu Sehingga Iqbal Cemburu Mati.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan