Selama Mei-Agustus 2022, 7 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Bali hingga Babel
Ini daftar 7 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan selama Mei-Agustus 2022.
Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda, @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.
Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Adapun pemutihan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB.
3. Jawa Timur
Dilansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan ini seiring dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Dihimpun dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.
Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.
5. Kalimantan Tengah