Selama Mei-Agustus 2022, 7 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Bali hingga Babel
Ini daftar 7 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan selama Mei-Agustus 2022.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ini daftar 7 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan selama Mei-Agustus 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan 2022 kembali digelar di beberapa provinsi.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Baca juga: Simak Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Bisa Juga Lewat Indomaret atau Alfamart
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan, hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.
Daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan 2022
Lalu, provinsi mana saja yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan?
Baca juga: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Penerapan PPKM Darurat
Berikut daftarnya:
1. Bali
Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.
Program tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yakni menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.
Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
Sementara pemutihan, yakni memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.