HUT ke 495 Kota Jakarta
Sama-sama di Jakarta Utara, Ini Beda Perlakuan Anies ke JIS dan ITF Sunter Sampai DPRD Beri Sindiran
Sama-sama di Jakarta Utara, Ini Beda Perlakuan Anies ke JIS dan ITF Sunter Sampai DPRD Beri Sindiran
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Sebab, ITF Sunter mampu mengurangi sampah sebanyak 2.200 ton per hari dan diperkirakan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 35 Megawatt.
Fasilitas pengelolaan sampah ini turut diharapkan dapat meminimalkan ketergantungan daerah terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di luar daerah.

"Ya olahraga masih bisa ditunda, kalau sampah ini engga bisa, ini menyangkut hajat hidup orang banyak menyangkut banyak aspek yang berpengaruh didalamnya," lanjutnya.
"Berapa dana yang dihabiskan oleh Pak Asep (Kadis LH DKI) pertahun ini jajarannya lingkungan hidup untuk kemudian membuang sampah. Kalau itu bisa dihemat saja setahun bisa berapa," kata dia.
Pinjaman Dana untuk ITF Sunter Ditolak DPRD
Untuk diketahui, pembangunan ITF Sunter digadang-gadang Gubernur Anies Baswedan sebagai solusi untuk mengatasi masalah sampah di ibu kota.
Terlebih, DKI hingga kini masih sangat tergantung pada Kota Bekasi untuk membuang sampah yang dihasilkan warganya ke TPST Bantargebang.
Awalnya, Anies berencana membangun ITF Sunter pada 2019 lalu dan ditargetkan rampung 2022 mendatang.
Baca juga: Awalnya Pakai Skema Investasi hingga Ditinggal Investor, ITF Sunter Bakal Gunakan APBD DKI?
Namun, proyek ITF Sunter beberapa kali ditinggal investor sehingga pembangunannya belum juga dimulai hingga saat ini.
Untuk memulai pembangunan ITF Sunter, Pemprov DKI sempat mengajukan pinjaman Rp4 triliun kepada DPRD.
Namun, pengajuan pinjaman tersebut tak direstui legislatif.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pengajuan ini dicoret lantaran PT Jakpro dinilai tak bisa menjelaskan rincian penggunaan anggaran triliunan rupiah tersebut.

"Pengajuan yang ditolak Rp4 triliun lebih," ucap Pras, sapaan akrab Prasetyo, Rabu (24/11/2021).
Sebagai informasi, utang Rp4 triliun ini diajukan PT Jakpro kepada BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur.
Setiap pengajuan utang kepada PT SMI ini pun harus melalui persetujuan DPRD.