Antisipasi Virus Corona di DKI
Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Gubernur Anies: Masa-masa Kritis Selama Pandemi Berhasil Kita Lalui
Anies bilang, keberhasilan ini tidak terlepas dari kedisiplinan dan kesabaran warga menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Diberlakukan maksimal 100 % (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);
* Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 % (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: 27 Ribu Orang Padati Sudirman-Thamrin Saat CFD, Dishub Sesalkan Banyak yang Tak Scan PeduliLindungi
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Untuk huruf b sampai dengan huruf c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Perhotelan non-penanganan karantina: dan
- Untuk huruf d dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
(b) kapasitas maksimal 100 % (seratus persen);dan
(c) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka lagi dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan hidangan prasmanan.
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI:
- Untuk huruf e dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;