Antisipasi Virus Corona di DKI
Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Gubernur Anies: Masa-masa Kritis Selama Pandemi Berhasil Kita Lalui
Anies bilang, keberhasilan ini tidak terlepas dari kedisiplinan dan kesabaran warga menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta berhasil turun menjadi Level 1.
Status PPKM Level 1 ini berlaku hingga dua pekan ke depan atau sampai 6 Juni 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengaku bersyukur ibu kota kini bisa lepas dari masa-masa sulit selama pandemi Covid-19. Terlebih, warga Jakarta harus menghadapi gelombang ketiga Covid-19 yang terjadi pada awal 2022 ini.
"Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5/2022).
Anies bilang, keberhasilan ini tidak terlepas dari kedisiplinan dan kesabaran warga menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi.
"Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," ujarnya.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jabodetabek, Berikut Tempat yang Boleh Kapasitas 100 Persen
Selama masa PPKM Level 1, Anies pun menerbitkan kebijakan perilah protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 492 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1.

Orang nomor satu di DKI ini pun turut mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan pola hidup sehat dan seimbang agar terhindar dari berbagai macam penyakit, terlebih pada masa normal baru saat ini.
"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya," kata Anies.
Selama masa PPKM Level 1, ada sejumlah pelonggaran kegiatan yang dilakukan Anies. Berikut aturan lengkapnya:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial: