Antisipasi Virus Corona di DKI

Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Gubernur Anies: Masa-masa Kritis Selama Pandemi Berhasil Kita Lalui

Anies bilang, keberhasilan ini tidak terlepas dari kedisiplinan dan kesabaran warga menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021). 

Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) 

 

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari:

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: 

- Dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 % (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional; 

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 


b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 


c. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 


d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum 

(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 100 % (seratus persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 


(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: 

- Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: 

a.  Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Kapasitas maksimal 100 % (seratus persen);

c. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 


(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: 

(a) Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

(b) Kapasitas maksimal 100 % (seratus persen);

(c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

 

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:

- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Dibuka dengan ketentuan sebagai berikut: 


(a) Kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 3 huruf (a) dan Nomor 4 huruf (b) serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat. 


(b) Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 


(c)Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk; dan 


(d) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

 

6. Kegiatan pada Bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

(b) Kapasitas maksimal 100 % (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

(c) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

(d) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen); dan

(e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;

 

7. Kegiatan Konstruksi 

- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 % (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

 

8. Kegiatan Peribadatan 

- Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 100 % (seratus persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI. 

 

9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 % (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

 

10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut: 

(a) Kapasitas maksimal 100 % (seratus persen); 

(b) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan RI dan/atau kementerian lembaga terkait; 

(c) Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan

(d) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 


- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 100 % (seratus persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 


- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: 

(a) Kapasitas maksimal 100 % (seratus persen)

(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 


- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: 

(a) Kapasitas maksimal 100 % (seratus persen); dan

(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.  

 

11. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 % (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved