Antisipasi Virus Corona di DKI

Jakarta Terapkan PPKM Level 1, Gubernur Anies: Masa-masa Kritis Selama Pandemi Berhasil Kita Lalui

Anies bilang, keberhasilan ini tidak terlepas dari kedisiplinan dan kesabaran warga menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021). 

(b) 75 % (tujuh puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; 

(c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan 

(d) makan karyawan tidak bersamaan. 

Baca juga: Covid-19 Mereda, Ini Cerita Nakes yang Berjuang Sejak Awal Pandemi: Sumpah Profesi Jadi Penguat


- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;


- Sektor kritikal:

a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. objek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah); 

- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Untuk huruf (a) dapat beroperasi 100 % (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 % tanpa ada pengecualian.

2. Untuk huruf (b) dapat beroperasi 100 % (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.

3. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100 % (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) staf;

4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d) sampai dengan huruf (h), huruf (k) dan huruf (l) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan

5. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Satuan Pendidikan:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved